PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DEBT COLLECTOR (StudiPutusan No. 1223 K/Pdt/ 2012)
Penulis EUNIKE, CITRA AYUSkripsi
2019
4207/UB/FH/19
Ind
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DEBT COLLECTOR (StudiPutusan No. 1223 K/Pdt/ 2012)
#13010207Pengarang: EUNIKE, CITRA AYU
Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH. Surabaya
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4207/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 381.3 Eun p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4207/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix + 66 hal; 21x30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
Perkembangan perekonomian Indonesia yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis lembaga pembiayaan. Menjamurnya perusahaan pembiayaan tidak terlepas dari suburnya permintaan pembiayaan untuk konsumsi masyarakat atau kredit untuk barang-barang seperti motor dan alat elektronik di Indonesia. Kebutuhan masyarakat yang besar akan alat transportasi khususnya kendaraan bermotor, banyak fakta saat ini keberadaan perusahaan pembiaayaan banyak yang melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan konsumen, sehingga hal ini sangat meresahkan konsumen. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan atas objek pembiayaan milik debitur, terlebih lagi pada saat ini banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector), untuk melakukan penarikan paksa dari objek pembiayaan, hingga akhirnya konsumen harus mengalami kerugian karena penarikan paksa oleh pihak debt collector. Melalui kementerian keuangan telah mengeluarkan satu terobosan peraturan baru yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, yang melarang perusahaan leasing malakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan raya. dinyatakan bahwa setiap objek kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen harus dibebani dengan perjanjian jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen diselenggarajan sebagai usaha bersama berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999