PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU DISABILITAS DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Penulis Azzahra,Sitta DeviSkripsi
2026
5537/UB/FH/26
Ind
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU DISABILITAS DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
#2211111081/FHPengarang: Azzahra,Sitta Devi
Pembimbing Pertama: Indawati, S.H.,M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5537/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 345.07 Azz,P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5537/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xiii,84 hal,30cm
Subyek
Kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tidak hanya menjadikan mereka korban, tetapi juga dapat mengubah mereka menjadi pelaku tindak pidana. Fenomena ini telah memicu perdebatan hukum tentang sejauh mana penyandang disabilitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku penyandang disabilitas dalam tindak pidana kasus kekerasan seksual, khususnya terkait dengan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr, serta meneliti apakah pertimbangan hakim sesuai dengan asas keadilan, kemanusiaan, dan non- diskriminasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan ini dilengkapi dengan studi konseptual dan kasus (case approach) untuk menilai penerapan prinsip equality before the law dan reasonable accommodation bagi pelaku penyandang disabilitas fisik. Hasil penelitian studi menunjukkan bahwa pelaku penyandang disabilitas fisik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya jika terbukti mampu memahami dan menyadari konsekuensi dari tindakan mereka. Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr menegaskan bahwa kondisi disabilitas bukanlah alasan otomatis untuk menjadi alasan pemaaf, bahkan dapat menjadi keadaan yang memberatkan apabila disalahgunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Namun, praktik peradilan masih menunjukkan keterbatasan dalam penerapan reasonable accommodation dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan substantif bagi penyandang disabilitas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia perlu memperkuat harmonisasi antara KUHP, UU No. 8 Tahun 2016, dan UU No. 12 Tahun 2022 untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap pelaku disabilitas. Diperlukan pedoman teknis dan asesmen psikologis yang standar dalam proses peradilan guna menjamin keadilan yang berlandaskan kemanusiaan dan non- diskriminasi. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji penerapan restorative justice dan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku disabilitas untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif. Kata Kunci : Pemidanaan, Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual, Equality Before the Law, Reasonable Accommodation
Catatan
Wisuda 2026