Skripsi

PENERAPAN TAX PLANNING SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA PT BERLIAN ABADI SANTOSO SURABAYA

Penulis IKSAN, MOCHAMMAD IKHWANUL
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

3058/UB/FEB-Ak/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENERAPAN TAX PLANNING SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA PT BERLIAN ABADI SANTOSO SURABAYA

#1512321037

Pengarang: IKSAN, MOCHAMMAD IKHWANUL

Pembimbing Pertama: Syafi`i.,SE.,M.Ak.

Pembimbing Kedua: Ali Muhdor, SE.M.SA

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 3058/UB/FEB-Ak/19

No. Klasifikasi: 657.46 Iks p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

3058/UB/FEB-Ak/19

Deskripsi Fisik

xvii + 115 hlm, 21X30cm

Subyek

AKUNTANSI - PERPAJAKAN

Kata Kunci

Perencanaan Pajak Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai dan Optimalisasi Kewajiban Perpajakan

Anotasi

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menerapkan perencanaan pajak sebagai alat manajemen untuk mengoptimalisasi kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan berbagai cara yang tidak melanggar ketentuan pajak yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian deskriptif adalah studi masalah atau peristiwa dalam bentuk fakta yang saat ini ada di perusahaan, sedangkan pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode perencanaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak penghasilan untuk kewajiban pajak final tidak mempengaruhi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar. Namun, perencanaan pajak pertambahan nilai dengan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut untuk wajib pajak tertentu dapat mengurangi beban perusahaan sebesar Rp. 135.307.083, -. Mengoptimalkan pemenuhan kewajiban pajak yang baik, dapat mencegah perusahaan dari denda dan penalti pajak.

Di-entri: 19 February 2020 04:54