PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PKWT(KONTRAK) YANG DI PHK (Study Kasus Putusan_No._5.Pdt.Sus-PHI.2017.PN.Gsk)
Penulis Perdana Wahyu RizkiSkripsi
2019
4134/UB/FH/19
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PKWT(KONTRAK) YANG DI PHK (Study Kasus Putusan_No._5.Pdt.Sus-PHI.2017.PN.Gsk)
#151.11.111.28Pengarang: Perdana Wahyu Rizki
Pengarang Tambahan: Indhi Nuroini SH SHI MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4134/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 344.01 Riz p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4134/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix, 58 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN PEKERJA
Anotasi
ABSTRAK Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam untuk dapat memenuhi semua kebutuhan, sehingga manusia dituntut untuk bekerja, Sebelum bekerja biasanya pekerja telah mengadakan suatu perjanjian kerja dengan perusahaan dimana perjanjian kerja tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, pekerja atau buruh ini yang bekerja kurang lebih selama 8 tahun namun status pekerjaan nya masih pekerja/buruh kontrak/PKWT(perjanjian kerja waktu tertentu) , yang seharus nya melihat dari jenis pekerjaan dari buruh ini adalah pekerjaan yang bersifat PKWTT(perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yaitu nama pekerjaan nya adalah sebagai operator mesin. Namun pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja / pengakhiran hubungan kerja dengan berdasarkan PKWT yang di buat oleh perusahaan tersebut. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. PHK(pemutusan hubungan kerja) , tujuan penulisan ini untuk mengtahui bagaiman perlindungan hukum bagi pekerja kontrak pkwt yang di PHK. Kata kunci : perjanjian , perjanjian kerja waktu tertentu , pemutusan hubungan kerja