PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (ELECTROSTEEL) DALAM PRAKTEK PERSAINGAN CURANG (Studi Putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus.HKI/2017)
Penulis Larasati Retno DwiSkripsi
2019
4252/UB/FH/19
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (ELECTROSTEEL) DALAM PRAKTEK PERSAINGAN CURANG (Studi Putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus.HKI/2017)
#15.111.110.40Pengarang: Larasati Retno Dwi
Pembimbing Pertama: Edy wahyuningati Sh Mhum Mkn
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4252/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.048 8 Dwi p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4252/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vii, 58 hal; 30 cm
Subyek
MERK PRODUK
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelindungan hukum terhadap merek terkenal “Electrosteel” dalam praktek persaingan curang, dimana pemilik merek terkenal berhak atas perlindungan hukum meskipun merek terkenal tersebut belum terdaftar di suatu negara sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Konvensi Paris, Perjanjian TRIPs, WIPO, dan Undang-Undang Merek selain itu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 1164K/Pdt.Sus. HKI/2017 antara Perusahaan India Electrosteel Castings Limited melawan seorang WNI Budiman Sugiarto dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di bidang merek, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Budiman Sugiarto dengan membonceng, meniru atau menjiplak keterkenalan merek “Electrosteel” yang dapat menimbulkan persaingan curang serta ditemukan adanya kesalahan Judex Facti pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara Nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2016/PN Niaga.Jkt.Pst. Kata Kunci: Perlindungan Merek, Merek Terkenal, Persaingan Curang.