TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (Analisis Studi Kasus Putusan MA No : 60/Pid.Sus.LH/2017/PN Tkn)
Penulis Sihotang Hariyanti SusiSkripsi
2019
4205/UB/FH/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (Analisis Studi Kasus Putusan MA No : 60/Pid.Sus.LH/2017/PN Tkn)
#1511111101Pengarang: Sihotang Hariyanti Susi
Pembimbing Pertama: Dr. Drs Suharto SH . MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4205/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.016 Sus t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4205/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii, 66 hal; 30 cm
Subyek
PENYELESAIAN ILLEGAL LOGGING
Anotasi
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor : 60/Pid.Sus.LH/2017/PN.Tkn) Susi Hariyanti Sihotang Aktivitas penebangan hutan secara illegal pada saat ini berjalan dengan sangat terbuka, transparan dan banyak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pencurian kayu ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sanksi pidana terhadap penebangan hutan secara illegal di Indonesia. Yakni Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Illegal Logging Analisis putusan No. 60/Pid.Sus.LH/2017/PN.Tkn tentang tindak pidana penebangan hutan illegal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang penebangan hutan secara illegal di Indonesia, yaitu KUHP, UU No. 19 tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penebangan hutan secara illegal. Setiap orang dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang-perorangan dan/atau korporasi. Sanksi pidana yang telah dirumuskan dalam UU No. 41 tahun 1999 yang berkaitan dengan illegal logging telah dihapuskan, sehingga digunakan sanksi pidana dalam UU N0. 18 tahun 2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging terdapat pada Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana Illegal Logging dalam Analisis putusan No. 60/Pid.Sus.LH/2017/PN.Tkn tentang tindak pidana penebangan hutan illegal, hakim memutuskan terdakwa di Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jika terdakwa tidak bisa untuk membayar, diganti dengan Subsidair berupa Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan Hakim ini lebih ringan 2 (dua) bulan dari tuntutan penuntut umum yakni Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Walaupun ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2013 sanksi pidana paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun tetapi dalam tindak pidana illegal logging yakni pidana khusus, putusan terhadap terdakwa tersebut belum memenuhi rasa keadilan apalagi penebangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kawasan hutan lindung sangat merugikan dan berdampak buruk (banjir, tanah longsor) bagi masyarakat dan bangsa Indonesia saat ini apalagi untuk hari yang akan datang. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku Penebangan Hutan Secara Illegal