Skripsi

PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN DAN MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi di KPP Pratama Surabaya Krembangan)

Penulis KUSUMA, APRIAN HENDY SETIA
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

3169/UB/FEB-AK/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN DAN MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi di KPP Pratama Surabaya Krembangan)

#1612322089

Pengarang: KUSUMA, APRIAN HENDY SETIA

Pembimbing Pertama: Ibu Dra. Kusni Hidayat, M.Si., CA

Jenis: Skripsi

Penerbit: Ubhara-FEB AK

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 3169/UB/FEB-AK/19

No. Klasifikasi: 657.46 Set p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

3169/UB/FEB-AK/19

Deskripsi Fisik

xii, 90 hal; 30 cm

Subyek

AKUNTANSI - PERPAJAKAN

Kata Kunci

Pengetahuan Perpajakan Sanksi Perpajakan Modernisasi Sistem Adminitrasi Perpajakan Kepatuhan Wajib Pajak

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan dan modernisasi sistem adminitrasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surabaya Krembangan. Data penelitian ini diperoleh dari kuesioner (primer) dan beberapa dokumentasi. Model analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode random sampling yaitu teknik pengambilan sampel dimana semua individu dalam populasi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama diberi kesempatan untuk dipilih menjadi anggota sampel. Berdasarkan hasil analisis data dengan bantuan SPSS 24 menunjukan bahwa hasil uji hipotesis secara parsial (t-test) membuktikan bahwa variabel pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, modernisasi sistem adminitrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Di-entri: 18 February 2020 04:54