PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis Ardiansyah Andro AlvinoSkripsi
2019
4151/UB/FH/19
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI
#14010123Pengarang: Ardiansyah Andro Alvino
Pembimbing Pertama: Dr A Djoko Sumaryanto SH MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4151/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.07 Alv p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4151/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vii, 60 hal; 30 cm
Subyek
SAKSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Korupsi adalah suatu masalah yang besar dalam merusak pembangunan. Oleh sebab itu maka keberadaan saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi ini sangat penting. Persoalan utama banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi termasuk pelapor bahkan sering mengalami gugatan balik atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi di Negara Indonesia adalah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana saksi diberikan perlindungan oleh suatu lembaga yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dapat dipergunakan dalam proses peradilan tindak pidana korupsi itu sendiri. Alasan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi perlu diberi perlindungan adalah karena: Kepentingan lembaga-lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi dimana dengan adanya pelaksanaan perlindungan saksi pelapor maka akan memberikan efektivitas bagi kinerja instansi tersebut. Bagi pelapor sendiri, dimana dengan adanya pelaksanaan perlindungan saksi pelapor maka ia tidak akan khawatir terjadi hal-hal yang kurang baik bagi dirinya di belakang hari, seperti kekerasan, atau ia dituntut ke depan pengadilan, dan lain-lainnya, karena dengan adanya perlindungan saksi maka hal tersebut berarti si saksi pelapor merasakan dirinya dilindungi undang-undang. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pidana Korupsi