TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN MITRA KERJA DALAM BIDANG JASA PENGIRIMAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 346 K/Pdt.Sus-PHI/2014)
Penulis Rosati AriSkripsi
2019
4172/UB/FN/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN MITRA KERJA DALAM BIDANG JASA PENGIRIMAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 346 K/Pdt.Sus-PHI/2014)
#1511121087Pengarang: Rosati Ari
Jenis: Skripsi
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4172/UB/FN/19
No. Klasifikasi: 337. 1Ari t
Jenis Karya: D1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4172/UB/FN/19
Subyek
Perjanjian kerja
Anotasi
ABSTRAK Perusahaan jasa pengiriman barang/ekspedisi mengikat driver atau sopir melalui perjanjian mitra kerja. Dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian, perusaha membuat perjanjian secara sepihak tanpa adanya musyawarah untuk membuat aturan yang kebanyakan merugikan sopir sehingga perjanjian mitra kerja menjadi perdebatan ketika terjadi perselisihan antara pelaku usaha selaku pemilik perusahaan dengan sopir. Sopir berpendapat untuk melindungi hak-haknya, mereka menyamakan perjanjian mitra kerja seperti perjanjian kerja yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terdapat peraturan yang mengatur tentang perjanjian mitra kerja. Karna dalam perjanjian mitra kerja dengan perjanjian kerja memiliki perbedaan yang mendasar seperti dalam perjanjian kerja, pelaku usaha sebagai atasan dan pekerja sebagai bawahan karena hubungan kedua pihak memiliki unsur perintah, upah dan pekerjaan. Tetapi dalam perjanjian mitra kerja, pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama dengan pekerja karena hubungan antara kedua pihak merupakan hubungan rekan kerja yang saling menguntungkan. Jika dilihat perjanjian mitra kerja memang tidak memiliki peraturan khusus tetapi karena perjanjian mitra kerja miliki akibat hukum antara kedua pihak maka perjanjian mitra kerja mengikuti ketentuan dalam KUHPerdata. Kata Kunci : Perjanjian Mitra Kerja, Pengusaha