KONSEKUENSI HUKUM EKSPLOITASI EKONOMI ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG (Studi Kasus Putusan Nomor : 623/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mlg)
Penulis Yuwana frimardaseva FradyaSkripsi
2015
4278/UB/FH/15
Ind
KONSEKUENSI HUKUM EKSPLOITASI EKONOMI ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG (Studi Kasus Putusan Nomor : 623/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mlg)
#1511121238Pengarang: Yuwana frimardaseva Fradya
Pembimbing Pertama: Prof Dr Sadjijono SH MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2015
Bahasa: Ind
Kode: 4278/UB/FH/15
No. Klasifikasi: 346.0172 Fra k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2015
Status
Tersedia
Kode
4278/UB/FH/15
Deskripsi Fisik
ii, 53 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN ANAK
Anotasi
ABSTRAK Dalam skripsi yang berjudul “Eksploitasi Anak Secara Ekonomi Oleh Orang Tuanya” (Studi Kasus Putusan Nomor : 623/Pid.Sus2016/ PN.Mlg) ini berdasarkan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan rumusan masalah sebagai berikut 1. Apakah aspek hukum tindak Eksploitasi Ekonomi Anak oleh Orang Tuanya dan 2. Bagaimana pertanggung jawaban hukum bagi Orang Tua yang melakukan tindak Eksploitasi Ekonomi Anak. Di era globalisasi perkembangan kejahatan terus meningkat. Tindak pidana eksploitasi ekonomi tersebut dilakukan orang tua dengan mengusahakan atau memanfaatkan apa yang di miliki dan apa yang ada pada diri anak untuk mendapatkan hasil atau keuntungan bagi dirinya sendiri tanpa memperhatikan hak-hak anak. Dalam sebuah putusan Pengadilan Negeri Malang pada putusan Nomor : 623/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mlg, permasalahan yang terjadi adalah eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Dalam hukum pidana dikenal dengan adanya pertanggung jawaban pidana atas pidana yang telah dilakukan. Oleh karena itu, karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum Orang Tua tersebut harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang sudah diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak. Analisis terhadap kasus eksploitasi ekonomi ini merupakan analisis kajian akademis. Hasil pemikiran ini diharapkan mampu menambah sumbangsih pemikiran ilmiah dan dapat menjadi terobosan dalam pertanggung jawaban pidana orang tua yang melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kata Kunci : Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi, Anak Sebagai Korban,