PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERHADIAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Penulis Ulfah Yuni Lailil GarlisSkripsi
2019
4284/UB/FH/2019
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERHADIAH MELALUI MEDIA SOSIAL
#1511121265Pengarang: Ulfah Yuni Lailil Garlis
Pembimbing Pertama: Prof Dr Prasetyo Rijadi SH. MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4284/UB/FH/2019
No. Klasifikasi: 345.087 Gar p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4284/UB/FH/2019
Deskripsi Fisik
vii, 55 hal; 30 cm
Subyek
CYBERCRIME
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam tindak lanjut apabila terjadi penipuan berhadiah melalui media sosial serta bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur dan ruang lingkup tindak pidana penipuan berhadiah melalui media sosial, bagaimana pembuktian menurut hukum acara pidana di Indonesia, serta apa saja alat bukti dari tindak pidana berhadiah melalui media sosial. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan berhadiah melalui media social karena faktor ekonomi, faktor lingkungan hidup, faktor pergeseran sosial budaya, faktor minimnya resiko untuk tertangkap oleh pihak berwajib. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang dimaksudkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif, dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normative akan digunakan sebagai sumber bahan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan dalam penelitian hukum normatif (dogmatif) diantaranya adalah: pendekatan, peraturan perundang-undangan (statute approach atau legislation-regulation approach), konseptual (conseptual approach), sejarah (historical approach), dan perbandingan (comparative appoarch). Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dilakukan pengkajian terhadap keseluruhan ketentuan hukum yang berlaku untuk direfleksikan dan diargumentasi secara teoritik berdasarkan konsep-konsep dasar hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum yng dipergunakan dalam penelitian hukum normatif adalah bahan-bahan hukum (legal materials) dikategorikan sebagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Menurut R.G. Logan, dalam tulisannya legal literature and Law Libraries: Termasuk bahan hukum primer (primary materials) adalah: Acts of Parliament, suborainate legislation, and reported decision of the courts and tribunals; sedangkan bahan hukum sekunder (secondary materials) meliputi: All types of legal literature which are not formal recoras of law, such as encyclopedies, digest of cases, texbooks, journals, dictionaries, indexes and bibliograpgies. Berdasarkan hasil penelitian, penipuan berhadiah melalui media social sama dengan penipuan biasa pada umumnya, yang membedakan hanya sarana dan alat yang digunakan dalam melakukan tindakan penipuan yaitu internet dan komputer. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang mengatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” sedangkan penipuan berhadiah melalui media social di atur dalam Pasal 378 KUHP dan UndangUndang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain pengaturan penipuan penulis juga meneliti tentang penegakan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan berhadiah melalui media social.