Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERHADIAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Penulis Ulfah Yuni Lailil Garlis
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4284/UB/FH/2019

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERHADIAH MELALUI MEDIA SOSIAL

#1511121265

Pengarang: Ulfah Yuni Lailil Garlis

Pembimbing Pertama: Prof Dr Prasetyo Rijadi SH. MHum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4284/UB/FH/2019

No. Klasifikasi: 345.087 Gar p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4284/UB/FH/2019

Deskripsi Fisik

vii, 55 hal; 30 cm

Subyek

CYBERCRIME

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam tindak lanjut apabila terjadi penipuan berhadiah melalui media sosial serta bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur dan ruang lingkup tindak pidana penipuan berhadiah melalui media sosial, bagaimana pembuktian menurut hukum acara pidana di Indonesia, serta apa saja alat bukti dari tindak pidana berhadiah melalui media sosial. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan berhadiah melalui media social karena faktor ekonomi, faktor lingkungan hidup, faktor pergeseran sosial budaya, faktor minimnya resiko untuk tertangkap oleh pihak berwajib. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang dimaksudkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif, dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normative akan digunakan sebagai sumber bahan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan dalam penelitian hukum normatif (dogmatif) diantaranya adalah: pendekatan, peraturan perundang-undangan (statute approach atau legislation-regulation approach), konseptual (conseptual approach), sejarah (historical approach), dan perbandingan (comparative appoarch). Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dilakukan pengkajian terhadap keseluruhan ketentuan hukum yang berlaku untuk direfleksikan dan diargumentasi secara teoritik berdasarkan konsep-konsep dasar hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum yng dipergunakan dalam penelitian hukum normatif adalah bahan-bahan hukum (legal materials) dikategorikan sebagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Menurut R.G. Logan, dalam tulisannya legal literature and Law Libraries: Termasuk bahan hukum primer (primary materials) adalah: Acts of Parliament, suborainate legislation, and reported decision of the courts and tribunals; sedangkan bahan hukum sekunder (secondary materials) meliputi: All types of legal literature which are not formal recoras of law, such as encyclopedies, digest of cases, texbooks, journals, dictionaries, indexes and bibliograpgies. Berdasarkan hasil penelitian, penipuan berhadiah melalui media social sama dengan penipuan biasa pada umumnya, yang membedakan hanya sarana dan alat yang digunakan dalam melakukan tindakan penipuan yaitu internet dan komputer. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang mengatakan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” sedangkan penipuan berhadiah melalui media social di atur dalam Pasal 378 KUHP dan UndangUndang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain pengaturan penipuan penulis juga meneliti tentang penegakan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan berhadiah melalui media social.

Di-entri: 11 February 2020 04:54