PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SMS ( Short Message Service )
Penulis Haryanto DedySkripsi
2019
4236/UB/FH/2019
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SMS ( Short Message Service )
#15.11111.339Pengarang: Haryanto Dedy
Pembimbing Pertama: Dr M Sholehuddin SH MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4236/UB/FH/2019
No. Klasifikasi: 345.087 Ded p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4236/UB/FH/2019
Deskripsi Fisik
vii, 55 hal; 30 cm
Subyek
CYBERCRIME
Anotasi
ABSTRAK Tindak Pidana penipuan melalui SMS merupakan tindak pidana khusus dibidang teknologi informasi. Tentu dalam penegakkan hukum dan perlindungan bagi korban harus menggunakan peraturan perundang-undangan dan penegakkan hukum yang khusus pula, maka dari itu pemerintah mengeluarkan UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang khusus untuk menjerat pelaku tindak pidana penipuan melalui SMS. Rumusan masalah pertama adalah, bentuk perlindungan hukum bagi korban kejahatan penipuan melalu SMS, Kedua, perbedaan undang-undang ITE dengan hukum konvensional. Dengan kesimpulan pertama, bahwa perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui SMS juga diatur di dalam UU. No. 11 Tahun 2008, bahwa korban dapat mengajukan ganti rugi terhadap pelaku penipuan melaui SMS sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menyebabkan kerugian finansial bagi korban penipuan Disinilah letak perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui SMS, disamping pelaku telah dijerat dengan sanksi pidana, korban juga dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku akibat kerugian yang diderita sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, tentang pengaturan tindak pidana Cybercrime yang berkenan dengan penipuan, serta perbedaan undang-undang ITE dengan hukum konvensional Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, SMS