Skripsi

PENGARUH WAJIB PAJAK BADAN, KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN, DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BADAN (STUDI KASUS PADA KPP MADYA SURABAYA)

Penulis FADILLAH, ISTI NAFIATUS
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

3013/UB/FEB-Ak/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGARUH WAJIB PAJAK BADAN, KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN, DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BADAN (STUDI KASUS PADA KPP MADYA SURABAYA)

#1512311176

Pengarang: FADILLAH, ISTI NAFIATUS

Pembimbing Pertama: Arief Rahman, SE., M.Si

Pembimbing Kedua: Dr. Hj. Siti Rosyafah Dra. Ec., MM.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FE-Akuntansi

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 3013/UB/FEB-Ak/19

No. Klasifikasi: 657.3 Fad p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

3013/UB/FEB-Ak/19

Deskripsi Fisik

xii +62 hal;

Kata Kunci

wajib pajak badan kepatuhan wajib pajak badan pemeriksaan pajak penerimaan pph 25 badan

Anotasi

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah intuk menguji pengeruh wajib pajak badan, kepatuhan wajib pajak badan, dan pemeriksaan pajak terhadap pajak penghasilan pasal 25 di kantor pajakMadya Surabaya untuk periode 2015-2018. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data yang berasal dari kantor pelayanan pajak madya Surabaya. Pengumpulan data penelitian menggunakan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan, dan dokumentasi. Model regresi yang diguakan telah memenuhi uji asumsi klasik. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsil membuktikan bahwa wajib pajak badan, kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh terhadap pajak penghasilan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh terhadap pajak penghasilan. Hasil analisis diketahui bahwa wajib pajak, kepatuhan wajib pajak dan pemeriksaan pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan. Adapun faktor yang paling berpengaruh adalah faktor kepatuhan wajib pajak.

Catatan

3013/UB/FE-Ak/19

Di-entri: 10 February 2020 04:54