Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda)

Penulis Pratama Putra Fahrizal
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4161/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda)

#15.111.110.74

Pengarang: Pratama Putra Fahrizal

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4161/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 345.023 Fah t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4161/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

vi, 51 hal : 30 cm

Subyek

PIDANA PERBANKAN-UANG PALSU

Anotasi

ABSTRAK Uang adalah suatu alat transaksi yang mudah digunakan dalam pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak orang yang menyalahgunakannya dengan mencetak uang palsu yang kemudian diedarkannya. Pengedaran uang palsu merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang merugikan perekonomian negara. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan UU No. 7 tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran Uang Palsu, untuk menjerat pelaku tindak kejahatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara pidana No. 217/Pid.B/2011/Pn Sda dan juga untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam perkara pidana Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda tentang pengedaran mata uang palsu. Tindakan Hakim yang memeriksa dan mengadili juga Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dalam putusan Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda sudah benar dan juga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 245 yaitu Pasal pokok yang didakwakan juga berdasarkan keyakinan Hakim dengan melihat alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa. Kata Kunci : Pemalsuan, Uang, Pengedaran.

Di-entri: 09 February 2020 04:54