TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda)
Penulis Pratama Putra FahrizalSkripsi
2019
4161/UB/FH/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda)
#15.111.110.74Pengarang: Pratama Putra Fahrizal
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4161/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.023 Fah t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4161/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vi, 51 hal : 30 cm
Subyek
PIDANA PERBANKAN-UANG PALSU
Anotasi
ABSTRAK Uang adalah suatu alat transaksi yang mudah digunakan dalam pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak orang yang menyalahgunakannya dengan mencetak uang palsu yang kemudian diedarkannya. Pengedaran uang palsu merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang merugikan perekonomian negara. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan UU No. 7 tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran Uang Palsu, untuk menjerat pelaku tindak kejahatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara pidana No. 217/Pid.B/2011/Pn Sda dan juga untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam perkara pidana Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda tentang pengedaran mata uang palsu. Tindakan Hakim yang memeriksa dan mengadili juga Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu dalam putusan Nomor 217/Pid.B/2011/Pn Sda sudah benar dan juga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 245 yaitu Pasal pokok yang didakwakan juga berdasarkan keyakinan Hakim dengan melihat alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa. Kata Kunci : Pemalsuan, Uang, Pengedaran.