WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA ANTARA PT. BANK RAKYAT INDONESIA DAN CHARLES FOEK ( Studi Putusan No : 13/PDT.G/2011/PN.END. dan Kasasi No. 2519 K/PDT/2013)
Penulis Ruslan Qumaidin HaminSkripsi
2019
4163/UB/FH/19
Ind
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA ANTARA PT. BANK RAKYAT INDONESIA DAN CHARLES FOEK ( Studi Putusan No : 13/PDT.G/2011/PN.END. dan Kasasi No. 2519 K/PDT/2013)
#1511111306Pengarang: Ruslan Qumaidin Hamin
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4163/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.086 Ham w
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4163/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vii, 52 hal; 30 cm
Subyek
Wanprestasi
Anotasi
ABSTRAK Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya perjanjian tersebut berlaku dan mengikat para pihak secara hukum. Bagi kalangan bisnis, perjanjian merupakan landasan utama yang berfungsi sebagai pedoman atau pegangan didalam memenuhi prestasi serta penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan dikemuadian hari. Salah satu perjanjian kerjasama dapat dilihat dari antara PT. Bank Rakyat Indonesia dan Charles Foek. Permasalahan yang menjadi obyek utama dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama dan kendala yang dihadapi dalam proses pengembangan usaha yang dilaksanakan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perjanjian kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia dan Charles Foek mengenai pemberian kredit modal kerja di Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende NTT serta mengetahui apa permasalahan yang dihadapi oleh Charles Foek dalam mengembangkan usaha bisnis yang dilaksanakan sekarang. Dalam penelitian ini digunakan metode empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Perjanjiann kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia dan Charles Foek bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan tanggung jawab mereka apabila terjadi wanprestasi. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam membuat suatu kontrak perjanjian, hendaknya para pihak lebih teliti dalam merumuskan isi serta maksud dan tujuannya. Kata kunci : Perjanjian Kerjasama, Pengembangan Usaha