“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEWA TANAH MILIK PT. KAI” (STUDI KASUS DI DESA KRAJAN STASIUN KABUPATEN SIDOARJO)
Penulis Zakaria Singgih MochamadSkripsi
2019
4164/UB/FH/19
Ind
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEWA TANAH MILIK PT. KAI” (STUDI KASUS DI DESA KRAJAN STASIUN KABUPATEN SIDOARJO)
#1511121308Pengarang: Zakaria Singgih Mochamad
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4164/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.016 Zak p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4164/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii, 63 hal; 30 cm
Subyek
PERJANJIAN - SEWA MENYEWA
Anotasi
ABSTRAK Tanah telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, khususnya warga mayarakat desa Krajan Stasiun. Keinginan masyarakat yang menyewa lahan PT. KAI difasilitasi oleh PT. KAI. saat ini banyak masyarakat yang menggunakan lahan tersebut untuk ditempati sebagai tempat tinggal tempat usaha dan lain sebagainya, kemudian ada upaya PT. KAI untuk mendata aset tanah yang disewakan pada warga. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penyewa tanah milik PT. KAI di desa Krajan Stasiun Kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi Penyewa lahan PT. KAI melalui perjanjian sewa telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER-04/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN dan Keputusan Direksi PT KAI (Persero) No.KEP.U/KL.104/V/1/KA-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendayagunaan aset Tetap Jangka Panjang, PT KAI dalam hal ini telah melindungi hak-hak dan kewajiban masyrakat desa Krajan Stasiun sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian Sewa yang telah disepakati antara PT KAI dan masyarakat. Kata kunci: Tanah, Perlindungan hukum, Sewa Menyewa, PT. KAI.