SANKSI PIDANA BAGI TERPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Penulis Situmorang Inmas WalterSkripsi
2019
4167/UB/FH/19
Ind
SANKSI PIDANA BAGI TERPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
#13010159Pengarang: Situmorang Inmas Walter
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4167/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.077 Mal s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4167/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
iv, 43 hal; 30 cm
Subyek
PEMBINAAN NARAPIDANA
Anotasi
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan. Salah satu fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah melaksanakan fungsi pembinaan yang merupakan proses sistem pemasyarakatan sebagai realisasi pembaharuan pidana yang dahulu dikenal penjara dan juga merupakan suatu proses pembinaan narapidana yang memandang narapidana sebagai Makhluk Tuhan, Individu dan anggota masyarakat. Kasus narapidana dan tahanan yang melarikan diri baik dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan permasalahan yang sering terjadi dan senantiasa menjadi pemberitaan yang ramai di berbagai media massa. Peristiwa tersebut banyak terjadi dikarenakan faktor yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar. Jika terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 10 ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kata kunci : Sanksi Pidana, Terpidana Yang Melarikan Diri Dari Lembaga Pemasyarakatan.