Skripsi

SANKSI PIDANA BAGI TERPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penulis Situmorang Inmas Walter
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4167/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

SANKSI PIDANA BAGI TERPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

#13010159

Pengarang: Situmorang Inmas Walter

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4167/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 345.077 Mal s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4167/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

iv, 43 hal; 30 cm

Subyek

PEMBINAAN NARAPIDANA

Anotasi

ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan. Salah satu fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah melaksanakan fungsi pembinaan yang merupakan proses sistem pemasyarakatan sebagai realisasi pembaharuan pidana yang dahulu dikenal penjara dan juga merupakan suatu proses pembinaan narapidana yang memandang narapidana sebagai Makhluk Tuhan, Individu dan anggota masyarakat. Kasus narapidana dan tahanan yang melarikan diri baik dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan permasalahan yang sering terjadi dan senantiasa menjadi pemberitaan yang ramai di berbagai media massa. Peristiwa tersebut banyak terjadi dikarenakan faktor yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar. Jika terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 10 ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kata kunci : Sanksi Pidana, Terpidana Yang Melarikan Diri Dari Lembaga Pemasyarakatan.

Di-entri: 09 February 2020 04:54