ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA IZIN YANG BERHAK.
Penulis Saputra Mahdi FalihSkripsi
2019
4170/UB/FH/19
Ind
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA IZIN YANG BERHAK.
#1511121015Pengarang: Saputra Mahdi Falih
Pembimbing Pertama: Dr ismu gunadi W SH MHum CN MM
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4170/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.07 Sap a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4170/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
73 hal; 30 cm
Subyek
JAMINAN FIDUSIA
Anotasi
Abstrak Dalam perjanjian jaminan fidusia kreditur mempercayakan kepada debitur untuk tetap bisa mempergunakan objek jaminan tersebut sesuai dengan fungsinya. Namun, walaupun objek jaminan tetap dalam penguasaan debitur, debitur harus mempunyai itikad baik untuk memelihara objek jaminan dengan sebaik-baiknya. Secara umum, dalam hukum jaminan yang objeknya benda bergerak, debitur tidak bisa mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali yang merupakan benda persediaan, tapi khusus untuk bentuk jaminan fidusia hal tersebut diperbolehkan dengan ketentuan harus diberitahukan atau mendapat persetujuan dari kreditur, sesuai dengan pernyataan dalam Pasal 23 ayat (2) UUJF. Kata Kunci : Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Mahkamah Agung, Undang-undang Jaminan Fidusia . Abstract