PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP PENAHANAN TERSANGKA AKIBAT SALAH TANGKAP ORANG
Penulis Lisa Yusantika DelaSkripsi
2019
4291/UB/FH/19
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP PENAHANAN TERSANGKA AKIBAT SALAH TANGKAP ORANG
#1511121182Pengarang: Lisa Yusantika Dela
Pembimbing Pertama: M Abdul Razak SM . MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4291/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.05 Del p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4291/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
x, 64 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HAK TERSANGAKA
Anotasi
ABSTRAK Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan menampilkan kinerja kesatuan yang profesional dan handal di bidangnya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), Pasal 13 disebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Apabila hasil dari penyelidikan tersebut penyelidik menyimpulkan bahwa telah terjadi sesuatu tindak pidana, maka statusnya akan ditingkatkan pada tahap penyidikan yang ditujukan untuk mencari bukti dan menemukan tersangkanya selanjutnya, penyidik apabila telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengarah kepada seseorang sebagai tersangkanya dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.