[Tanpa Judul]
Penulis Presdianto arifinSkripsi
2019
4294/UB/FH/19
Ind
[Tanpa Judul]
#1511111042Pengarang: Presdianto arifin
Pembimbing Pertama: W. Danang Widoyoko., SHI., MH., CLA.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4294/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.05 Pre. t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4294/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vii + 68 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM WARIS
Anotasi
ABSTRAK Batas anak di bawah umur menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Maka untuk dapat melakukan perbuatan hukum menjual tanah warisan dari ayahnya diwakili oleh wali ibu yang hidup terlama dengan melalui ijin penetapan putusan pengadilan NO:15/pdt.p/2011/PN.SDA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan dapat diterimanya permohonan perwalian dan ijin menjual tanah warisan. Kata kunci: menjual tanah warisan, anak di bawah umur, pengangkatan wali