PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI
Penulis yolanda Natalia PutriSkripsi
2019
4295/UB/FH/19
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI
#1511121237Pengarang: yolanda Natalia Putri
Pembimbing Pertama: prof Dr Sajijono SH MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4295/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 344.05 Put p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4295/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
v, 80 hal; 30 cm
Subyek
POLRI - KODE ETIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penulisan ini menjelaskan tentang bagaimana bentuk dan jenis pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri serta bagaimanakah pertanggungjawaban dan penegakkan hukum pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berdasar studi dokumen atau bahan pustaka. Pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan cara menganalisis berdasarkan data, teori, dan referensi lainnya dari literatur yang ada. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat dismpulkan bahwa peran Polisi dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana bertindak sebagai penyidik dan penyelidik untuk mengungkap kasus dan duduk persoalan pidana agar bisa diselesaikan menurut sistem perundangan yang berlaku dan jenis pelanggaran dan penegakan pelanggaran disiplin dan Kode Etik terhadap perilaku anggota Kepolisian dalam menangani perkara-perkara Pidana antara lain, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran terhadap sumpah atau janji jabatan/sumpah atau janji anggota, pelanggaran terhadap kewajiban, pelanggaran terhadap larangan dan pelanggaran meninggalkan tugas atau hal lain. Lembaga yang berwenang menyelesaikan pelanggaran polisi ini adalah atasan langsung bagi tindakan pelanggaran disiplin dan Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, dan peradilan umum bagi pelanggaran kode etik Polri. Tindakan disiplin dan sanksi hukum yang bisa diberikan bagi pelanggaran polisi ini antara lain teguran lisan dan atau fisik yang bersifat membina, penurunan pangkat, pemindah-tugasan, pidana penjara, pidana denda, pemecatan dari tugas atau jabatan, dan jenis sanksi lain tergantung dari bagaimana pelanggaran yang dilakukan. Kata Kunci : Kode Etik, Pelanggaran Disiplin, Tindak Pidana, Kepolisian.