Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI

Penulis yolanda Natalia Putri
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4295/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI POLRI

#1511121237

Pengarang: yolanda Natalia Putri

Pembimbing Pertama: prof Dr Sajijono SH MHum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4295/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 344.05 Put p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4295/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

v, 80 hal; 30 cm

Subyek

POLRI - KODE ETIK

Kata Kunci

Pengaturan Kode Etik Profesi Polri

Anotasi

ABSTRAK Penulisan ini menjelaskan tentang bagaimana bentuk dan jenis pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri serta bagaimanakah pertanggungjawaban dan penegakkan hukum pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berdasar studi dokumen atau bahan pustaka. Pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan cara menganalisis berdasarkan data, teori, dan referensi lainnya dari literatur yang ada. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat dismpulkan bahwa peran Polisi dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana bertindak sebagai penyidik dan penyelidik untuk mengungkap kasus dan duduk persoalan pidana agar bisa diselesaikan menurut sistem perundangan yang berlaku dan jenis pelanggaran dan penegakan pelanggaran disiplin dan Kode Etik terhadap perilaku anggota Kepolisian dalam menangani perkara-perkara Pidana antara lain, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran terhadap sumpah atau janji jabatan/sumpah atau janji anggota, pelanggaran terhadap kewajiban, pelanggaran terhadap larangan dan pelanggaran meninggalkan tugas atau hal lain. Lembaga yang berwenang menyelesaikan pelanggaran polisi ini adalah atasan langsung bagi tindakan pelanggaran disiplin dan Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, dan peradilan umum bagi pelanggaran kode etik Polri. Tindakan disiplin dan sanksi hukum yang bisa diberikan bagi pelanggaran polisi ini antara lain teguran lisan dan atau fisik yang bersifat membina, penurunan pangkat, pemindah-tugasan, pidana penjara, pidana denda, pemecatan dari tugas atau jabatan, dan jenis sanksi lain tergantung dari bagaimana pelanggaran yang dilakukan. Kata Kunci : Kode Etik, Pelanggaran Disiplin, Tindak Pidana, Kepolisian.

Di-entri: 04 February 2020 04:54