ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI HUKUM PIDANA POSITIF ( STUDI KASUS PUTUSAN NO:10/PID.Sus.ANAK/2017/PT.MDN
Penulis NAPITUPULU DONALSkripsi
2019
4187/UB/FH/10
Ind
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI HUKUM PIDANA POSITIF ( STUDI KASUS PUTUSAN NO:10/PID.Sus.ANAK/2017/PT.MDN
#1511121059Pengarang: NAPITUPULU DONAL
Pembimbing Pertama: Dr Bambang Suprapto SH MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: UBHARA-FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4187/UB/FH/10
No. Klasifikasi: 345.021 72 Nap a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4187/UB/FH/10
Deskripsi Fisik
xi, 51 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PERJUDIAN
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini meneliti tentang tindak pidana perjudian oleh anak dibawah umur. Dimana dalam penelitian ini memfokuskan penelitian terhadap analisis yuridis pelaku perjudin oleh anak dibawah umur ditinjau dari hukum pidana positif dan bagaimanakah proses penanganan pelaku perjudian oleh anak dibawah umur. Dengan dilakukannya penelitian ini untuk mencapain sebuah tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis tindak pidana perjudiannoleh anak dibawah umur ditinjau dari hukum pidana positif dan mengetahui bagaimanakah proses penanganan pelaku perjudian oleh anak dibawah umur. Seperti yang kita ketahui maraknya tindak pidana perjudian di kalangan masyarakat tidak hanya terjadi di kalangan orang dewasa saja bahkan anak-anak pun tidak luput dari tindak pidana perjudian ini, hal yang perlu kita kita ketahui adalah apa sajakah penyebab terjadinya perjudian di kalangan anak dibawah umur dan apakah efeknya terhadap perkembangan si anak dan bagaimana cara kita menanggulangi hal tersebut, ini lah poin penting untuk kita ketahui atau pahami untuk masa depan yang cemerlang bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang artinya penelitian ini mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan Perundang-Undangan, kepustakaan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpian bahwa tindak pidana perjudian yang awalnya hanya dikatakan sebagai sebuah pelanggaran dengan dibentuknya Undang-Undang No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian maka berubah menjadi sebuah tindakan kejaharan dan proses penanganan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak dapat diakukan dengan dua cara yaitu yang pertama dengan cara Diversi dan yang kedua adalah dengan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kedilan. Kata kunci: Tindak pidana, Perjudian, Anak, Dibawah Umur.