PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI & MENGEDARKAN MAKANAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDART KEAMANAN PANGAN (Studi Kasus Putusan PN No. 41/Pid.B/2018/PN.Simalungun)
Penulis Saraswati Tumbuh AshaSkripsi
2019
4304/UB/FH/19
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI & MENGEDARKAN MAKANAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDART KEAMANAN PANGAN (Studi Kasus Putusan PN No. 41/Pid.B/2018/PN.Simalungun)
#1511111092Pengarang: Saraswati Tumbuh Asha
Pembimbing Pertama: Prof Dr Prasetyo Rijadi SH. MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4304/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 344.042 Sar p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4304/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
iii, 73 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Anotasi
ABSTRAK Makanan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi tiap-tiap manusia untuk kelangsungan hidupnya. Fungsi dasar makanan adalah sebagai supplier vitamin, mineral, karbohidrat, protein yang dibutuhkan oleh tubuh untuk memperbaiki dan meregenerasi sel-sel rusak, sebagai sumber energi, serta kandungan dalam makanan berfungsi melindungi diri dari penyakit. Dengan kata lain, mutu, kualitas dan gizi pangan juga menjadi syarat utama agar manusia tumbuh dengan baik. Makanan yang keamanan, mutu, dan kualitasnya tidak baik akan memberikan dampak yang buruk bagi tubuh manusia. Apalagi makanan yang sudah tercampur bahan kimia berbahaya akan mendatangkan banyak penyakit. Maka dari itu diperlukan pengawasan dan peneggakan hukum yang tegas bagi oknum yang memproduksi makanan tidak sesuai dengan standart keamanan makanan. Makanan sendiri memiliki dasar hukum yang melindunginya, yakni Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.