FAKTOR PENYEBAB OBJEK SENGKETA TANAH WAKAF UNTUK MASJID DI INDONESIA BERDASARKAN NORMATIF DAN PENYELESAIANNYA
Penulis Prakoso Adi WahyuSkripsi
2019
4303/UB/FH/19
Ind
FAKTOR PENYEBAB OBJEK SENGKETA TANAH WAKAF UNTUK MASJID DI INDONESIA BERDASARKAN NORMATIF DAN PENYELESAIANNYA
#1511121037Pengarang: Prakoso Adi Wahyu
Pembimbing Pertama: Prof Dr Prasetyo Rijadi SH. MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4303/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 340.59 Pra p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4303/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
x, 65 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM ISLAM
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum menahan benda, yang dapat diambil manfaatnya tanpa menghabiskan bendanya untuk digunakan di jalan kebaikan. Pada pokok objek tanah wakaf sering terjadi sengketa karena adanya gesekan yang sangat kuat dalam penerapan peraturan perundang-undangan dengan hukum islam yang mengatur tentang perwakafan tanah. Berdasarkan hal tersebut penulis mengadakan penelitian untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor penyebab terjadinya objek sengketa tanah wakaf berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kata Kunci : Wakaf, Faktor Penyebab, Sengketa Tanah.