TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TIDAK DI TERIMANYA GUGATAN WARIS ( ANALISIS PUTUSAN No. 08/Pdt.G/2014/PN.Tbn. )
Penulis Rukman Eka MasrufahSkripsi
2019
4299/UB/FH/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TIDAK DI TERIMANYA GUGATAN WARIS ( ANALISIS PUTUSAN No. 08/Pdt.G/2014/PN.Tbn. )
#151111153Pengarang: Rukman Eka Masrufah
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4299/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.016 Mas t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4299/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
43 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - WARIS
Anotasi
ABSTRAK Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian mengakibatkan masalah bagaimana penyelesaian hak – hak dan kewajiban. Sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata buku kedua tentang kebendaan dan juga dalam hukum waris islam, dan juga hukum waris adat. Pada prinsipnya kewarisan adalah langkah – langkah penerusan dan pelimpahan harta peninggalan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Maksudnya dari pewaris ke ahli warisnya. Akan tetapi di dalam kenyataannya langkah pengalihan tersebut bervarisai, dalam hal ini baik dalam hal hibah, hadiah dan hibah wasiat, ataupun permasalahan lainnya. Kata kunci : Hukum Waris, Undang – Undang Hukum Perdata