Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN BERSAMA MEGA PRATAMA CABANG SIMPANG DUKUH SURABAYA

Penulis Alfiyan Riza Muhamad
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

2652/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN BERSAMA MEGA PRATAMA CABANG SIMPANG DUKUH SURABAYA

#1511111132

Pengarang: Alfiyan Riza Muhamad

Pembimbing Pertama: Herma Setiasih SH Mhum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 2652/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 346.086 Alf p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

2652/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

ii, 64 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM ASURANSI

Kata Kunci

perlindungan konsumen

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Mega Pratama Cabang Simpang Dukuh Surabaya. Data dari penelitian ini diperoleh melalui wawancara. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penggunaan perjanjian baku telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, untuk menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan perjanjian baku serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas pengunaan perjanjian baku dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian, bilamana terjadi evenemen (peristiwa tidak pasti) yang menimbulkan kerugian, maka berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia BAB 1 Pasal 1 dan Pasal 2, tertangung berhak mendapatkan ganti rugi karena pencurian, begitu juga berhak mendapatkan penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi berdasarkan Pasal 54 BAB XI UU No. 40/2014 tentang Perasuransian yaitu tentang Perlindungan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Klausula Baku , Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor.

Di-entri: 29 January 2020 04:54