Skripsi

Pertanggung Jawaban Penyidik Terhadap Kasus Salah Tangkap (Eror In Persona)

Penulis Putri, Vitria Wahyu Anita
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4178/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

Pertanggung Jawaban Penyidik Terhadap Kasus Salah Tangkap (Eror In Persona)

#1511111067

Pengarang: Putri, Vitria Wahyu Anita

Pembimbing Pertama: Dr M Sholehuddin SH Mhum

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4178/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 345.05 Vit p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4178/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

viii, 64hal; 30 cm

Subyek

kewenagan polri

Kata Kunci

penyidik

Anotasi

Salah satu yang menarik setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan adanya 2 (dua) lembaga yang berwenang untuk melakukan penyidikan, yakni Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu bila di cermati, wewenang penangkapan oleh BNN dan Polri menggunakan dasar hukum yang berbeda terkait hukum formilnya, Penyidik Polri hanya berhak melakukan penangkapan dengan jangka waktu 1 x 24 jam saja, bukan enam hari sebagaimana kewenangan yang dimiliki Penyidik BNN. Pada peraktiknya banyak kasus narkotika mengenai kewenangan penangkapan yang dijalankan adalah enam hari sekalipun tidak disidik oleh Penyidik BNN. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dan implikasi yuridis terkait perbedaan kewenangan penangakapan dan melanggar prinsip prinsip “the right of due process”. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah berupa penelitian hukum yang bersifat normatif dan empiris. yang menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Peneliti juga memanfaatkan hasil-hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan analisis serta eksplanasi hukum tanpa pengubahan karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Kata Kunci : Penyidik BNN dan Polri, kewenangan penangkapan, narkotika.

Di-entri: 28 January 2020 04:54