Pertanggung Jawaban Penyidik Terhadap Kasus Salah Tangkap (Eror In Persona)
Penulis Putri, Vitria Wahyu AnitaSkripsi
2019
4178/UB/FH/19
Ind
Pertanggung Jawaban Penyidik Terhadap Kasus Salah Tangkap (Eror In Persona)
#1511111067Pengarang: Putri, Vitria Wahyu Anita
Pembimbing Pertama: Dr M Sholehuddin SH Mhum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4178/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.05 Vit p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4178/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii, 64hal; 30 cm
Subyek
kewenagan polri
Kata Kunci
Anotasi
Salah satu yang menarik setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan adanya 2 (dua) lembaga yang berwenang untuk melakukan penyidikan, yakni Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu bila di cermati, wewenang penangkapan oleh BNN dan Polri menggunakan dasar hukum yang berbeda terkait hukum formilnya, Penyidik Polri hanya berhak melakukan penangkapan dengan jangka waktu 1 x 24 jam saja, bukan enam hari sebagaimana kewenangan yang dimiliki Penyidik BNN. Pada peraktiknya banyak kasus narkotika mengenai kewenangan penangkapan yang dijalankan adalah enam hari sekalipun tidak disidik oleh Penyidik BNN. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dan implikasi yuridis terkait perbedaan kewenangan penangakapan dan melanggar prinsip prinsip “the right of due process”. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah berupa penelitian hukum yang bersifat normatif dan empiris. yang menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Peneliti juga memanfaatkan hasil-hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan analisis serta eksplanasi hukum tanpa pengubahan karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Kata Kunci : Penyidik BNN dan Polri, kewenangan penangkapan, narkotika.