Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBEBASAN GANTI RUGI PADA PERJANJIAN IKATAN DINAS DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE ( STUDI KASUS PUTUSAN P.N. NOMOR: 322/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim)

Penulis Liestiyantiningsih tri marita
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4181/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBEBASAN GANTI RUGI PADA PERJANJIAN IKATAN DINAS DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE ( STUDI KASUS PUTUSAN P.N. NOMOR: 322/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim)

#1511111080)

Pengarang: Liestiyantiningsih tri marita

Pembimbing Pertama: Prof Dr Prasetyo Rijadi SH. MHum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4181/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 346.07 Lie p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4181/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

vii, 64 hal; 30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN HUKUM ganti rugi

Kata Kunci

Force Majeure

Anotasi

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pembebasan Ganti Rugi Pada Perjanjian Ikatan Dinas Dengan Alasan Force Majeure ( Studi Kasus Putusan P.N. Nomor: 322/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim)” dibawah bimbingan Prof. Dr. Prasetijo Rijadi., S.H., M.Hum., yang dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan analitis, kasus, dan undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Pada permasalahan yang berhubugan dengan pengaturan pembayaran ganti rugi pada perjanjian ikatan dinas antara kreditur dengan debitur berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata yang menyatakan Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga. (2) Majelis Hakim pada putusannya dalam Kasus Putusan P.N. Nomor: 322/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim menyatakan bahwa Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi dari pihak Tergugat I yang mana pihak Tergugat pada eksepsinya menyatakan bahwa pihak Tergugat I telah mengalami Force Majeure. Kata Kunci: Perjanjian, Ganti Rugi, Force Majeure

Di-entri: 28 January 2020 04:54