PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS ATAS PEKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Penulis Rachmaniar Trisna FentyaSkripsi
2019
4307/UB/FH/19
Ind
PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS ATAS PEKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
#15.111.111.40Pengarang: Rachmaniar Trisna Fentya
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini,SHI.,SH.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4307/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 344.03 Rac p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4307/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xii, 64 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Rendahnya akses memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Hambatan yang terjadi sangat berpotensi mempengaruhi kesejaheraan bagi para penyandang disabilitas. Permasalahan yang terjadi pada dasarnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas terkait jaminan akses pekerjaan yang telah diamanatkan pada Pasal 53 Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Secara jelas disebutkan setiap perusahaan wajib mengakomodasi penyandang disabilitas minimal 1% dari total tenaga kerja di perusahaan swasta dan 2% pada perusahaan milik negara. Sebagai contoh, perusahaan yang mencantumkan syarat pekerja yang harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani. Kondisi tersebut adalah diskriminasi mencerminkan bahwa penyandang disabilitas masih dianggap orang yang sakit dan tidak sehat. Karena seharusnya mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, dan itu sudah diatur atau dilindungi didalam Undang-undang No 8 Tahun 2016 dan Undang-undang No 13 Tahun 2003. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Disabilitas, Hak Atas Pekerjaan