PERAN POLISI DALAM MELAKUKAN UPAYA PAKSA (PENANGKAPAN) DALAM PROSES PENYELIDIKAN
Penulis BUDI SETIA REGYSkripsi
2019
2617/FH/09
Ind
PERAN POLISI DALAM MELAKUKAN UPAYA PAKSA (PENANGKAPAN) DALAM PROSES PENYELIDIKAN
#1511111299Pengarang: BUDI SETIA REGY
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 2617/FH/09
No. Klasifikasi: 345.07 Bud p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
2617/FH/09
Deskripsi Fisik
v, 51 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PROSES PENYIDIKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri. Tugas pokok dan wewenang Kepolisian ada didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Merupakan norma kewenangan polri untuk melakukan upaya paksa penangkapan yang dimaksudkan untuk membatasi kebebasan Tersangka atau Terdakwa untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan peradilan, dasar Hukum untuk melakukan penangkapan ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengenai alasan penangkapan ada didalam Pasal 17 KUHAP dan ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan penangkapan yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2), juga diatur didalam PP Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Ganti Kerugian apabila dalam upaya paksa tersebut terjadi salah Tangkap. Kata Kunci: Polri, Penangkapan, Upaya Paksa