PERBEDAAN PENAFSIRAN HUKUM TERKAIT EFISIENSI PENGUSAHA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penulis Setyono ImamSkripsi
2019
4239/UB/FH/19
Ind
PERBEDAAN PENAFSIRAN HUKUM TERKAIT EFISIENSI PENGUSAHA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
#15.111.213.14Pengarang: Setyono Imam
Pembimbing Pertama: Dr Jonaedi Efendi SHI.MH. Anton Ismu nPrabowo SH . MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4239/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 344.01 Set i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4239/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vi, 95 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi tanpa tutupnya perusahaan tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang tersebut, alasan efisiensi yang merupakan bentuk dari alasan ekonomi bukan merupakan salah satu alasan yang dilarang dalam pemutusan hubungan kerja. Melalui penafsiran Pasal 151 dan 153 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja atas alasan efisiensi dengan syarat adanya kelebihan jumlah pekerja, adanya keterbukaan informasi, adanya upaya-upaya pencegahan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, dan musyawarah dengan perwakilan pekerja serta dilandasi oleh itikad baik. Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaianperselisihan PHK dapat di lakukan secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: pemutusan hubungan kerja, efisiensi, penyelesaian perselisihan.