Skripsi

PERBEDAAN PENAFSIRAN HUKUM TERKAIT EFISIENSI PENGUSAHA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis Setyono Imam
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4239/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERBEDAAN PENAFSIRAN HUKUM TERKAIT EFISIENSI PENGUSAHA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

#15.111.213.14

Pengarang: Setyono Imam

Pembimbing Pertama: Dr Jonaedi Efendi SHI.MH. Anton Ismu nPrabowo SH . MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4239/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 344.01 Set i

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4239/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

vi, 95 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM KETENAGAKERJAAN

Kata Kunci

pemutusan hubungan kerja efisiensi penyelesaian perselisihan.

Anotasi

ABSTRAK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi tanpa tutupnya perusahaan tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang tersebut, alasan efisiensi yang merupakan bentuk dari alasan ekonomi bukan merupakan salah satu alasan yang dilarang dalam pemutusan hubungan kerja. Melalui penafsiran Pasal 151 dan 153 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja atas alasan efisiensi dengan syarat adanya kelebihan jumlah pekerja, adanya keterbukaan informasi, adanya upaya-upaya pencegahan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, dan musyawarah dengan perwakilan pekerja serta dilandasi oleh itikad baik. Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaianperselisihan PHK dapat di lakukan secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: pemutusan hubungan kerja, efisiensi, penyelesaian perselisihan.

Di-entri: 26 January 2020 04:54