EVALUASI PERATURAN MENTERI NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN GUNA MENINGKATKAN TATA TERTIB PENGGUNA JALAN DI SURABAYA (Studi di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur)
Penulis MUNIROH, ULFATIMSkripsi
2019
1263/UB/FISIP-AP/19
Ind
EVALUASI PERATURAN MENTERI NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN GUNA MENINGKATKAN TATA TERTIB PENGGUNA JALAN DI SURABAYA (Studi di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur)
#14.031.011Pengarang: MUNIROH, ULFATIM
Pembimbing Pertama: Dra. Tri Prasetijowati. M.Si.
Pembimbing Kedua: Drs.Ali Fahmi M.si.P,
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP- AP
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 1263/UB/FISIP-AP/19
No. Klasifikasi: 388 Mun e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
1263/UB/FISIP-AP/19
Deskripsi Fisik
xv + 121 hal; 21 x 30 cm
Subyek
TRANSPORTASI JALAN RAYA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Ulfatim Muniroh,Evaluasi peraturan menteri no 34 tahun 2014 tentang marka jalan guna meningkatkan tata tertib pengguna jalan di Surabaya; dibawah bimbingan ibu Tri Prasetijowati Sebagai pembimbing I dan Bapak Drs. Ali Fahmisebagai pembing II. Penelitian ini bertujuan Untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Evaluasi peraturan menteri no 34 tahun 2014 tentang marka jalan guna meningkatkan tata tertib pengguna jalan di Surabaya; dan mengetahui faktorpenyebab terjadinya pelanggaran tata tertib pengguna jalan di Surabaya. Teori utama dalam penelitian ini adalah Evaluasi kebijakan. Evaluasi kebijakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan membandingkan dengan hasil- hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai. Adapun sumber data yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Saran yang diberikan pada penelitian ini adalah pihak Dinas Perhubungan Provinsi lebih sering-sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh dan secara umum. Dukungan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut sehingga Peraturan Menteri tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.