Skripsi

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN SIDOARJO

Penulis WIRATNA, ASTRI
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

1185/UB/FISIP-AP/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN SIDOARJO

#1513111075

Pengarang: WIRATNA, ASTRI

Pembimbing Pertama: Dra. Dewi Amartani. M.si.

Pembimbing Kedua: Bagus Ananda Kurniawan S.AP, M.AP,

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FISIP-AP

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 1185/UB/FISIP-AP/19

No. Klasifikasi: 336.24 Wir i

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

1185/UB/FISIP-AP/19

Deskripsi Fisik

xi + 74 hal; 21 x 30 cm

Subyek

PAJAK PENDAPATAN

Kata Kunci

implementasi pajak reklame faktor pendukung faktor penghambat wajib pajak

Anotasi

Di Kabupaten Sidoarjo, implementasi kebijakan pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang tata cara penyelenggaraan pajak reklame, dimana dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan mampu mengatasi permasalahan mengenai pajak reklame yang ada selama ini,. Implementasi kebijakan pajak reklame dalam mencapai tujuannya tidak terlepas dari faktor yang mendukung dan menghambat. Sumber Kebijakan, Komunikasi dan Kegiatan Pelaksanaan, Karakeristik Badan Pelaksana, Kondisi Sosial Ekonomi dan Politik serta Disposisi Implementor.Berdasarkan hambatan yang ada dalam implementasi kebijakan pajak reklame di Kabupaten Sidoarjo, penulis memberikan rekomendasi berupa : (1) Pemberian sosialisasi tujuan dan landasan hukum kebijakan pajak reklame kepada wajib pajak, agar wajib pajak mengerti dengan jelas aturan mengenai kebijakan pajak reklame. (2) Ketegasan dalam pemberian sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila terjadi pelanggaran, baik pelanggaran yang berupa keterlambatan wajib pajak reklame dalam membayarkan pajaknya maupun pelanggaran penyelenggaraan reklame tanpa ijin. (3) Mengadakan pendataan dan pengawasan secara rutin, guna meminimalisir adanya masalah reklame liar yang tidak terdata dilapangan. (4) Penambahan jumlah staff di lapangan, serta menambah alat penunjang pelaksanaan berupa komputer.

Di-entri: 03 December 2019 04:54