IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN SIDOARJO
Penulis WIRATNA, ASTRISkripsi
2019
1185/UB/FISIP-AP/19
Ind
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN SIDOARJO
#1513111075Pengarang: WIRATNA, ASTRI
Pembimbing Pertama: Dra. Dewi Amartani. M.si.
Pembimbing Kedua: Bagus Ananda Kurniawan S.AP, M.AP,
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 1185/UB/FISIP-AP/19
No. Klasifikasi: 336.24 Wir i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
1185/UB/FISIP-AP/19
Deskripsi Fisik
xi + 74 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PAJAK PENDAPATAN
Kata Kunci
Anotasi
Di Kabupaten Sidoarjo, implementasi kebijakan pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2014 Tentang tata cara penyelenggaraan pajak reklame, dimana dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan mampu mengatasi permasalahan mengenai pajak reklame yang ada selama ini,. Implementasi kebijakan pajak reklame dalam mencapai tujuannya tidak terlepas dari faktor yang mendukung dan menghambat. Sumber Kebijakan, Komunikasi dan Kegiatan Pelaksanaan, Karakeristik Badan Pelaksana, Kondisi Sosial Ekonomi dan Politik serta Disposisi Implementor.Berdasarkan hambatan yang ada dalam implementasi kebijakan pajak reklame di Kabupaten Sidoarjo, penulis memberikan rekomendasi berupa : (1) Pemberian sosialisasi tujuan dan landasan hukum kebijakan pajak reklame kepada wajib pajak, agar wajib pajak mengerti dengan jelas aturan mengenai kebijakan pajak reklame. (2) Ketegasan dalam pemberian sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila terjadi pelanggaran, baik pelanggaran yang berupa keterlambatan wajib pajak reklame dalam membayarkan pajaknya maupun pelanggaran penyelenggaraan reklame tanpa ijin. (3) Mengadakan pendataan dan pengawasan secara rutin, guna meminimalisir adanya masalah reklame liar yang tidak terdata dilapangan. (4) Penambahan jumlah staff di lapangan, serta menambah alat penunjang pelaksanaan berupa komputer.