PERAN DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA SURABAYA DALAM PELESTARIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Penulis Virdaus, AlvionitaSkripsi
2019
1197/FISIP-Ap/19
Ind
PERAN DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA SURABAYA DALAM PELESTARIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
#1513111095Pengarang: Virdaus, Alvionita
Pembimbing Pertama: Ismail, S.Sos, M.Si.
Pembimbing Kedua: Dra. Tri Prasetijowati, M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 1197/FISIP-Ap/19
No. Klasifikasi: 353.7 Vir p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
1197/FISIP-Ap/19
Deskripsi Fisik
xvii + 96 hal; 12 x 30 cm
Subyek
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - CAGAR BUDAYA
Kata Kunci
Anotasi
Kota Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi, selain menjadi pusat di sektor industri dan perdagangan juga memiliki potensi di sektor pariwisata. Kota Surabaya adalah wisata yang berbasis edukasi karena memiliki banyak sekali situs peninggalan bersejarah sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan sebagaimana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Sejauh ini kepedulian masyarakat terhadap situs peninggalan bersejarah dirasa masih rendah, seiring perkembangan jaman dan waktu banyak bangunan bersejarah di Kota Surabaya mulai hilang atau beralih fungsinya, oleh karena itu dubutuhkannya peran dinas pariwisata dan kebudayaan dalam pelestarian cagar budaya di Kota Surabaya. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan informan di jajaran Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Surabaya dan instansi terkait lain yang secara langsung atau tidak langsung. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data wawancara kepada narasumber sebanyak 3 narasumber. Sedangkan analisis yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan: 1. Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya terkait pelestarian cagar budaya, sebagai berikut: a. perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di kota Surabaya dapat bermanfaat jika seluruh pihak terutama masyarkat kota Surabaya juga turut serta dalam melindungi kawasan cagaar budaya tersebut. b. penyelamatan cagar budaya di kota Surabaya dilakukan cukup baik, tetapi pelaksanaan dilapangan kurang mendapat perhatian serius. c. pengamanan cagar budaya di Kota Surabaya, belum menjalankan pengamanan secara terprogram dengan baik. d. zonasi kawasan bangunan cagar budaya di kota Surabaya sudah cukup baik dan ditetapkan melalui undang-undang. e. pemeliharaan cagar budaya di Kota Surabaya sudah mendapat perhatian dengan baik dari Dinas arau pemkot Surabaya. f. pelaksanaan pelestarian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya memang terdapat kekurangan di bidang sumber daya manusianya dan biaya. g. pengawasan akan cagar budaya di Kota Surabaya yang dilakukan dinas di koordinasikan dengan pihak terkait. 2. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya untuk melakukan pelestarian adalah perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan yang tidak dapat dipisahkan, Di dalam hal ini dituntut kejelian dan strategi yang jitu dalam melaksanakan upaya-upaya pelestarian bangunan dan atau lingkungan cagar budaya di Kota Surabaya sebagai kota pahlawan.