IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM BIDANG EKONOMI DI KOTA SURABAYA
Penulis Aznani, Fadrina NurSkripsi
2019
1236/UB/FISIP-AP/19
Ind
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM BIDANG EKONOMI DI KOTA SURABAYA
#1513111070Pengarang: Aznani, Fadrina Nur
Pembimbing Pertama: Ismail ,S.Sos, M.Si
Pembimbing Kedua: Drs. Heru Irianto, M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FISIP AP
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 1236/UB/FISIP-AP/19
No. Klasifikasi: 352.63 Azn i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
1236/UB/FISIP-AP/19
Deskripsi Fisik
xii, 173 hal; 30 cm
Subyek
IMPLEMENTASI - KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Kota Surabaya merupakan salah satu kota yang melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dengan berbasis pemberdayaan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakatnya terutama perempuan melalui pelatihan keterampilan dasar bagi Ibu Rumah tangga untuk membentuk usaha kecil untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Kebijakan tentang pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi di Surabaya serta faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tentang pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi dilakukan berjenjang dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya yang melaksanakan program pelatihan dan pendampingan inkubasi usaha mandiri. Program ini sudah berjalan dengan baik tetapi masih ada beberapa kendala pada saat pelaksanaan program diantaranya kurang adanya partisispasi masyarakat dalam pelaksanaan inkubasi usaha mandiri dan kurangnya sumber daya manusia tenaga pendamping. Selanjutnya Dinas Koperasi dan UMKM hanya melanjutkan dengan memberikan fasilitasi berupa legalitas usaha secara gratis selain itu mengadakan bazar-bazar agar UKM-UKM dapat dengan mudah untuk memasarkan produk yag dihasilkannya. Faktor pendukung dalam implementasi program ini antara lain adanya komitmen pemerintah, dukungan masyarakat, koprdinasi antar lembaga serta adanya anggaran yang disediakan untuk pemberdayaan perempuan. Sedangkan Faktor penghambatnya adalah rendahnya partispasi masyarakat, dan ketersediaaan sumber daya manusia. Untuk mengatasi hambatan tersebut ada beberapa upaya yang dilakukan yaitu jemput bola atau “mendatangi warga”, pemberian fasilitas, maupun dilakukan pembagian tugas untuk mengatasi kurangnya sumber daya manusia.