Skripsi

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DESA BARENG KRAJAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO

Penulis Abisalam, Imaduddin
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

1239/UB/FISIP-AP/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DESA BARENG KRAJAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO

#14031094

Pengarang: Abisalam, Imaduddin

Pembimbing Pertama: Ismail,S.Sos M.Si

Pembimbing Kedua: Susi Ratnawati, S.Sos.MM

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FISIP AP

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 1239/UB/FISIP-AP/19

No. Klasifikasi: 352.14 Abi p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

1239/UB/FISIP-AP/19

Deskripsi Fisik

xvi + 149 hal; 21 x 30 cm

Subyek

BPD - PENGAWAS DESA

Kata Kunci

Peran Fungsi Peraturan Badan Permusyawaratan Desa.

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikarenakan masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan serta fungsi Badan Permusyawaratan Masyarakat yang ada di Desa Bareng Krajan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peran Badan Permusyawaratan Desa pada bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bareng Krajan kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian deskriptif kualitatif Masalah ini dibahas berdasarkan fakta di lapangan. Fokus dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta upaya meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Subyek penelitian yaitu orang-orang yang berkompetensi serta menguasai seluk – beluk kegiatan dan aktivitas BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan desa di desa Bareng krajan kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian ini menunjukkan jika peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya seputar pada pengawasan namun juga menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna menunjang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat desa. Dan upaya yang dilakukan untuk dapat meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Bareng Krajan dalam melaksanakan tugasnya ialah dengnan lebih meningkatkan penggalian tanggapan komentar warga desa. Baik itu melalui kuisioner maupun wawancara dan aspirasi guna menjadikan pemerintahan desa Bareng Krajan menjadi lebih baik lagi. Kata Kunci : Peran, Fungsi, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa.

Di-entri: 18 November 2019 04:54