PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DESA BARENG KRAJAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO
Penulis Abisalam, ImaduddinSkripsi
2019
1239/UB/FISIP-AP/19
Ind
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DESA BARENG KRAJAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO
#14031094Pengarang: Abisalam, Imaduddin
Pembimbing Pertama: Ismail,S.Sos M.Si
Pembimbing Kedua: Susi Ratnawati, S.Sos.MM
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FISIP AP
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 1239/UB/FISIP-AP/19
No. Klasifikasi: 352.14 Abi p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
1239/UB/FISIP-AP/19
Deskripsi Fisik
xvi + 149 hal; 21 x 30 cm
Subyek
BPD - PENGAWAS DESA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikarenakan masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan serta fungsi Badan Permusyawaratan Masyarakat yang ada di Desa Bareng Krajan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peran Badan Permusyawaratan Desa pada bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bareng Krajan kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian deskriptif kualitatif Masalah ini dibahas berdasarkan fakta di lapangan. Fokus dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta upaya meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Subyek penelitian yaitu orang-orang yang berkompetensi serta menguasai seluk – beluk kegiatan dan aktivitas BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan desa di desa Bareng krajan kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo. Hasil penelitian ini menunjukkan jika peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya seputar pada pengawasan namun juga menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna menunjang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat desa. Dan upaya yang dilakukan untuk dapat meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Bareng Krajan dalam melaksanakan tugasnya ialah dengnan lebih meningkatkan penggalian tanggapan komentar warga desa. Baik itu melalui kuisioner maupun wawancara dan aspirasi guna menjadikan pemerintahan desa Bareng Krajan menjadi lebih baik lagi. Kata Kunci : Peran, Fungsi, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa.