EVALUASI PROGRAM RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA DALAM KAITANYA DENGAN PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO ( STUDI DI KANTOR SATPOL PP DAN DISPERINDAG KOTA MOJOKERTO)
Penulis CHANIA, ELVIRA EKASkripsi
2018
1111/UB/FISIP-AP/18
Ind
EVALUASI PROGRAM RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA DALAM KAITANYA DENGAN PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO ( STUDI DI KANTOR SATPOL PP DAN DISPERINDAG KOTA MOJOKERTO)
#14031115Pengarang: CHANIA, ELVIRA EKA
Pembimbing Pertama: Drs. Ali Fahmi.M.Si
Pembimbing Kedua: Ismail. S.Sos.M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FISIP-AP
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 1111/UB/FISIP-AP/18
No. Klasifikasi: 352.357 Cha e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
1111/UB/FISIP-AP/18
Deskripsi Fisik
xiv, 91 hal; 30 cm
Subyek
EVALUASI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah memebuat suatu peraturan yang pada prinsipnya memberdayakan sektor informal khususnya pedagang kaki lima untuk melakukan aktivitasnya dalam suatu lokasi tertentu untuk menjaga ketertiban dan kebersihan tata ruang Kota Mojokerto. Tunjungan agar para pedagang kaki lima dapat berjualan secara tertib untuk menjaga keindahan kota Mojokerto. Subyek penelitian berjumlah 8 orang yang terdiri dari Ketua Trantib Satpol PP Kota Mojokerto dan 7 informan dari para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Kota Mojokerto. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerbitan pedagang kaki lima sudah berjalan dengan baik petugas satpol PP melakukan patroli sebagai cara monitoring di setiap tempat yang rawan dengan pedagang kaki lima liar atau pedagang kaki lima yang berjualan tanpa ada ijin dari pemerintah. Kendala dalam penertiban ini para pedagang yang selalu selalu khawatir akan tempat relokasi yang baru serta kurangnya pemahaman para pedagang akan peraturan yang sudah dibuat oleh pemetintah. Simpulan dalam penelitian ini adalah dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL yang dialkukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, masih ada hambatan saat melakukan penertiban. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam penataan Pedagang Kaki Lima yaitu, masih ada pedagang kaki lima di Kabupaten Mojokerto yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata, serta adanya kekhawatiran yang dirasakan pedagang kaki lima saat adanya penertiban, lahan untuk tempat relokasi juga kurang, dan masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang adanya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Ketetiban Umumbagian PKL.