IMPLEMENTASI PERBUP NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DIBIDANG PEMBANGUNAN DESA ( Studi Kasus Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek )
Penulis SUNARDISkripsi
2018
1118/UB/FISIP-AN/18
Ind
IMPLEMENTASI PERBUP NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DIBIDANG PEMBANGUNAN DESA ( Studi Kasus Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek )
#14031020Pengarang: SUNARDI
Pembimbing Pertama: Dra. Tri Prasetijowati.M.Si
Pembimbing Kedua: Bagus Ananda Kurniawan S.AP.M.AP
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA- FISIP-AP
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 1118/UB/FISIP-AN/18
No. Klasifikasi: 658.154 Sun i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
1118/UB/FISIP-AN/18
Deskripsi Fisik
xvi, 162 hal; 30 cm
Subyek
IMPLEMENTASI - PENGELOLAAN DANA DESA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAKSI Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai Implementasi dari Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2016 tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dibidang pembangunan desa di desa nglebeng kecamatan panggul kabupaten trenggalek, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan bupati trenggalek nomor 31 tahun 2016 tersebut. Seperti yang sudah diketahui bahwa penggunaan alokasi Dana Desa (ADD) harus transparan, partisipatik dan akuntabel. Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek pada tahun anggaran 2017 mendapatan perolahan dana Alokasi dana Desa sebesar Rp. 833.226.000,-. ukuran dalam penelitian ini meliputi Perancanaan, pelaksanaan, penatausahaan, penyelesaian kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi dana desa (ADD) Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu mendiskripsikan pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam pembangunan desa di desa Nglebeng kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek kemudian membandingkan dengan peraturan bupati trenggalek nomor 31 tahun 2016 tentang pengelolaan alokasi dana desa. dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan penelitian survey guna memperoleh data primer mengenai kebijakan pengelolaan alokasi dana desa di desa nglebeng. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam upaya pengelolaan alokasi dana desa dari segi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan berjalan dengan baik walaupun masih terkendala SDM yang kurang memahami secara teknis. Sedangkan dalam pengawasan dan pembinaan masih kurang maksimal karena pembinaan ADD hanya diberikan sekali diawal tahun anggaran dan pengawasan hanya dilakukan 3-4 bulan sekali. Sedangkan pelaporan dan pertanggunggjawaban dari bendahara desa kepada kepala desa dilaksanakan setiap bulan di akhir bulan, dan pertanggungjawaban kepala desa kepada masyarakat dilakukan setiap akhir kegiatan, pertanggungjawaban kepada pemerintah dilakukan pada akhir tahun Anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dalam pembangunan desa didesa nglebeng antara lain adalah fakor komunikasi, kemampuan sumber daya, sikap para pelaksana, faktor lingkungan dan ukuran dan tujuan kebijakan.