Skripsi

IMPLEMENTASI SISTEM TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM RANGKA PERCEPATAN PERIZINAN IMB DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KABUPATEN SIDOARJO

Penulis KARTIKA, CAMELIA AYU
Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Kode

1145/UB/FISIP-AN/18

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

IMPLEMENTASI SISTEM TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM RANGKA PERCEPATAN PERIZINAN IMB DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KABUPATEN SIDOARJO

#14031102

Pengarang: KARTIKA, CAMELIA AYU

Pembimbing Pertama: Dra. Dewi Amartani.M.Si

Pembimbing Kedua: Drs. Ali Fahmi.M.Si

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA- FISIP-AP

Tahun Terbit: 2018

Bahasa: Ind

Kode: 1145/UB/FISIP-AN/18

No. Klasifikasi: 658.154 Cam i

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Status

Tersedia

Kode

1145/UB/FISIP-AN/18

Deskripsi Fisik

xiv, 81 hal; 30 cm

Subyek

IMPLEMENTASI - PEMBERIAN IZIN

Kata Kunci

implementasi sistem tanda tangan elektronik dinas penanaman modal

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Sisem Tanda Tangan Elektronik dalam rangka percepatan perizinan izin mendirkan bangunan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah sistem tanda tangan elektronik, percepatan perizinan izin mendirikan bangunan. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan interactive model (Miles dan Huberman) meliputi pengumpulan data, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperoleh dengan melakukan uji kredibilitas, kebergantungan, dan kepastian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi sistem tanda tangan elektronik dalam Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo berjalan efektif. Terjadi peningkatan dalam percepatan perizianan. (2) Kendala implementasi sistem tanda tangan di DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo adalah terbatasnya SDM yang ahli dalam menangani kerusakan yang parah pada sistem.

Di-entri: 10 February 2019 04:54