Skripsi

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN COMMUNITY POLICING DALAM MENCEGAH TERJADI GANGGUAN KAMTIBMAS DI SURABAYA

Penulis PUTRI, BINTANG KUSUMA
Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Kode

1119/UB/FISIP-AN/18

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN COMMUNITY POLICING DALAM MENCEGAH TERJADI GANGGUAN KAMTIBMAS DI SURABAYA

#14031022

Pengarang: PUTRI, BINTANG KUSUMA

Pembimbing Pertama: Ismail,S.Sos.M.Si

Pembimbing Kedua: Dra.Tri Prasetyowati.M.Si

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FISIP-AN

Tahun Terbit: 2018

Bahasa: Ind

Kode: 1119/UB/FISIP-AN/18

No. Klasifikasi: 352.357 Bin I

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Status

Tersedia

Kode

1119/UB/FISIP-AN/18

Deskripsi Fisik

xvi + 107 hal; 30 cm

Subyek

KEBIJAKAN - IMPLEMENTASI

Kata Kunci

Implementasi Kebijakan Community Policing.

Anotasi

ABSTRAK Gaya pemolisian sebagai suatu tindakan atau aktivitas kepolisian dalam menyelesaikan masalah – masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan terjadinya tindak kejahatan dan upaya menciptakan keamanan dan ketertiban. Gaya pemolisian sebagai model yang melatarbelakangi dari kegiatan atau aktivitas kepolisian dalam memberikan pelayanan keamanan baik kepada individu, masyarakat atau negara dapat dipahami dan dijelaskan dengan memahami secara holistik dari komuniti yang terwujud sebagai satuan kehidupan yang menempati sebuah wilayah, di mana anggotanya terikat dalam suatu hubungan sosial. Keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi (Suparlan;1999). Fungsi polisi adalah untuk menjaga agar keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, dan menjaga agar individu, masyarakat, dan negara yang merupakan unsur-unsur utama dalam proses tidak dirugikan. Fungsi kepolisian dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat, penegakkan hukum, yaitu: mempunyai tanggung jawab kusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram (Bahtiar: 1994 :1). Kegiatan – kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/ gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut (Suparlan: 1999).

Di-entri: 07 February 2019 04:54