Evaluasi Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pencatatan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2017 (Studi Kasus Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur)
Penulis NURHAYATI`YULISkripsi
2018
3027/UB/FE-AK/18
Ind
Evaluasi Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pencatatan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2017 (Studi Kasus Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur)
#1612322086Pengarang: NURHAYATI`YULI
Pembimbing Pertama: Dra.Kusni Hidayati,M.Si,AK
Pembimbing Kedua: Arif Rachman, SE.M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FE-Akuntansi
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 3027/UB/FE-AK/18
No. Klasifikasi: 657.42 Nur e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
3027/UB/FE-AK/18
Deskripsi Fisik
xiv, 110 hal; 30 cm
Subyek
AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PENCATATAN BARANG
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai penerapan akuntansi berbasis akrual pada pencatatan barang milik daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang sesuai dengan SAP PP No.71 Tahun 2010 dan PP 27 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode penelitian wawancara, observasi lapangan dan evaluasi hasil observasi.. Penelitian ini menggunakan data berupa berita acara penerimaan barang, SPP/SPM, SP2D dan observasi aplikasi pencatatan pengadaan barang milik daerah yaitu Simbada dan Sibaku tahun 2017. Objek penelitian ini adalah penerapan akuntansi berbasis akrual pada pencatatan barang milik daerah dan subjek penelitian adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur. Buku- buku referensi yang digunakan antara lain PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap, SAP PP71/2010, Pergub Jatim No.93,96,97 Tahun 2014, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Permenkeu Nomor 29/PMK.06/2010, buku teori akuntansi dan akuntansi pemerintahan. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur sudah menerapkan SAP PP No.71 Tahun 2010 sejak tahun 2015 pada proses pencatatan barang milik daerahnya, regulasi peraturan yang lain yang digunakan oleh pengurus barang dalam pengelolaan barang milik daerahnya adalah PP Nomor 27 tahun 2014.