Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

Penulis NINGSIH,SULISTRIA
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5528/UB/FH/26

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

#2211111103/FH

Pengarang: NINGSIH,SULISTRIA

Pembimbing Pertama: Dr. Bangun Patrianto, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: Ind

Kode: 5528/UB/FH/26

No. Klasifikasi: 346.048 NIN,p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5528/UB/FH/26

Deskripsi Fisik

xi,73;hal; 30 cm

Subyek

Karena subjek data ialah pemilik sah informasi pribadi

Kata Kunci

Perlindungan Data Pribadi Penyalahgunaan Data Perbuatan Melawan Hukum Ganti rugi. UU PDP

Anotasi

ABSTRAK Karena subjek data ialah pemilik sah informasi pribadi mereka, mereka berisiko mengalami kerugian baik secara finansial maupun emosional akibat meningkatnya bahaya penyalahgunaan data pribadi yang disebabkan oleh pertumbuhan eksponensial teknologi informasi. Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji proses penyelesaian hukum yang tersedia bagi korban penyalahgunaan data pribadi di Indonesia dan jenis kerugian yang mungkin diderita korban sebagai akibat dari tindakan ilegal ini. Penelitian hukum normatif berdasarkan KUHP, Undang-Undang Informasi Elektronik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi digunakan dalam studi ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi adalah ilegal dan dapat menyebabkan kerugian nyata (seperti kerugian finansial) dan tidak nyata (seperti penderitaan psikologis dan kerusakan reputasi). Oleh karena itu, korban lebih terlindungi oleh hukum karena terdapatnya UU PDP, yang memungkinkan mereka untuk mencari restitusi dan kompensasi. Ada dua pendekatan utama untuk menyelesaikan masalah hukum: litigasi dan non-litigasi. Pada pendekatan litigasi, fokusnya adalah meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat ketika keamanan data dilanggar. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti rugi. UU PDP

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 04 June 2026 04:54