PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Penulis NINGSIH,SULISTRIASkripsi
2026
5528/UB/FH/26
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
#2211111103/FHPengarang: NINGSIH,SULISTRIA
Pembimbing Pertama: Dr. Bangun Patrianto, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5528/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 346.048 NIN,p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5528/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xi,73;hal; 30 cm
Subyek
Karena subjek data ialah pemilik sah informasi pribadi
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Karena subjek data ialah pemilik sah informasi pribadi mereka, mereka berisiko mengalami kerugian baik secara finansial maupun emosional akibat meningkatnya bahaya penyalahgunaan data pribadi yang disebabkan oleh pertumbuhan eksponensial teknologi informasi. Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji proses penyelesaian hukum yang tersedia bagi korban penyalahgunaan data pribadi di Indonesia dan jenis kerugian yang mungkin diderita korban sebagai akibat dari tindakan ilegal ini. Penelitian hukum normatif berdasarkan KUHP, Undang-Undang Informasi Elektronik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi digunakan dalam studi ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi adalah ilegal dan dapat menyebabkan kerugian nyata (seperti kerugian finansial) dan tidak nyata (seperti penderitaan psikologis dan kerusakan reputasi). Oleh karena itu, korban lebih terlindungi oleh hukum karena terdapatnya UU PDP, yang memungkinkan mereka untuk mencari restitusi dan kompensasi. Ada dua pendekatan utama untuk menyelesaikan masalah hukum: litigasi dan non-litigasi. Pada pendekatan litigasi, fokusnya adalah meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat ketika keamanan data dilanggar. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti rugi. UU PDP
Catatan
Wisuda 2026