ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN TERUTANG AKHIR TAHUN PADA PT. “X†SURABAYA
Penulis Siskawati, Gerhana SuciSkripsi
2018
3000/UB/FE-Ak/18
Ind
ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN TERUTANG AKHIR TAHUN PADA PT. “X†SURABAYA
#1612322077Pengarang: Siskawati, Gerhana Suci
Pembimbing Pertama: Drs. Kusni Hidayati., M.Si Ak
Pembimbing Kedua: Juliani Pudjowati SE., M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FE Akuntansi
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 3000/UB/FE-Ak/18
No. Klasifikasi: 657.4 Sis a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
3000/UB/FE-Ak/18
Deskripsi Fisik
xiii, 104 hal; 30 cm
Subyek
AKUNTANSI - PERPAJAKAN
Kata Kunci
Anotasi
Ketentuan perpajakan mempunyai kriteria tertentu tentang pengukuran dan pengakuan terhadap unsur-unsur yang umumnya terdapat dalam laporan keuangan yang berbeda dengan prinsip akuntansi komersial. Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak baik karena beda cakupan maupun perbedaan saat pengakuan dalam menetapkan laba sebelum pajak, sehingga dilakukan koreksi atas Laporan keuangan komersial menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seluruh pendapatan dan beban yang dikoreksi telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, serta untuk mengetahui jumlah PPh Badan terutang setelah dilakukan koreksi fiskal. Penelitian ini dilakukan pada PT. “X†yang berlokasi di Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan batasan penelitian adalah Laporan Keuangan untuk tahun pajak 2016. Teknik yang dipergunakan dalam pengumpulan data ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data yang berhasil di kumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan peraturan pajak yang berlaku untuk mengetahui ketepatan koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial sehingga dapat ditentukan nilai Pajak Penghasilan terutang akhir tahun. Setelah dilakukan analisis koreksi fiskal atas laporan keuangan tahun 2016 diketahui bahwa masih tedapat kesalahan koreksi fiskal untuk biaya-biaya yang seharusnya dikoreksi dan perhitungan dari biaya yang dikoreksi tersebut. Selain itu, terdapat biaya-biaya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh pasal 4(2), serta nilai biaya yang tidak sesuai dengan SPT sehingga terdapat potensi sanksi perpajakan yang ditanggung oleh PT.â€X†Surabaya atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016.