Skripsi

ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN TERUTANG AKHIR TAHUN PADA PT. “X” SURABAYA

Penulis Siskawati, Gerhana Suci
Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Kode

3000/UB/FE-Ak/18

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN TERUTANG AKHIR TAHUN PADA PT. “X” SURABAYA

#1612322077

Pengarang: Siskawati, Gerhana Suci

Pembimbing Pertama: Drs. Kusni Hidayati., M.Si Ak

Pembimbing Kedua: Juliani Pudjowati SE., M.Si

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FE Akuntansi

Tahun Terbit: 2018

Bahasa: Ind

Kode: 3000/UB/FE-Ak/18

No. Klasifikasi: 657.4 Sis a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Status

Tersedia

Kode

3000/UB/FE-Ak/18

Deskripsi Fisik

xiii, 104 hal; 30 cm

Subyek

AKUNTANSI - PERPAJAKAN

Kata Kunci

: koreksi fiskal PPh rekonsiliasi fiskal SPT

Anotasi

Ketentuan perpajakan mempunyai kriteria tertentu tentang pengukuran dan pengakuan terhadap unsur-unsur yang umumnya terdapat dalam laporan keuangan yang berbeda dengan prinsip akuntansi komersial. Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak baik karena beda cakupan maupun perbedaan saat pengakuan dalam menetapkan laba sebelum pajak, sehingga dilakukan koreksi atas Laporan keuangan komersial menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seluruh pendapatan dan beban yang dikoreksi telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, serta untuk mengetahui jumlah PPh Badan terutang setelah dilakukan koreksi fiskal. Penelitian ini dilakukan pada PT. “X” yang berlokasi di Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan batasan penelitian adalah Laporan Keuangan untuk tahun pajak 2016. Teknik yang dipergunakan dalam pengumpulan data ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data yang berhasil di kumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan peraturan pajak yang berlaku untuk mengetahui ketepatan koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial sehingga dapat ditentukan nilai Pajak Penghasilan terutang akhir tahun. Setelah dilakukan analisis koreksi fiskal atas laporan keuangan tahun 2016 diketahui bahwa masih tedapat kesalahan koreksi fiskal untuk biaya-biaya yang seharusnya dikoreksi dan perhitungan dari biaya yang dikoreksi tersebut. Selain itu, terdapat biaya-biaya yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh pasal 4(2), serta nilai biaya yang tidak sesuai dengan SPT sehingga terdapat potensi sanksi perpajakan yang ditanggung oleh PT.”X” Surabaya atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016.

Di-entri: 14 January 2019 04:54