Skripsi

ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SURABAYA

Penulis Astuti, Dyah Purba Ning
Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Kode

3005/UB/FE-AK/18

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SURABAYA

#14023072

Pengarang: Astuti, Dyah Purba Ning

Pembimbing Pertama: Syafii. SE., M.Ak

Pembimbing Kedua: Susi Tri Wahyuni,SE,M.Si

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FE Akuntansi

Tahun Terbit: 2018

Bahasa: Ind

Kode: 3005/UB/FE-AK/18

No. Klasifikasi: 657.4 Ast a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Status

Tersedia

Kode

3005/UB/FE-AK/18

Deskripsi Fisik

xv, 111 hal; 30 cm

Subyek

AKUNTANSI - KEUANGAN PAJAK

Kata Kunci

efektivitas kontribusi penagihan pajak surat teguran surat paksa penerimaan pajak

Anotasi

Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya dengan melakukan tindakan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini analisis deskriptif untuk memberikan gambaran apakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa efektif atau tidak, dan berapa besar kontribusi yang diberikan terhadap total penerimaan pajak. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif rasio. Hasil penelitian menunjukan bahwa penagihan tunggakan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada tahun 2015 hingga 2017 dilihat dari jumlah lembar indikatornya tergolong tidak efektif dan kurang efektif, sedangkan dari nilai nominal indikatornya tergolong tidak efektif. Untuk kontribusi indikatornya tergolong sangat kurang terhadap penerimaan pajak.

Di-entri: 14 January 2019 04:54