PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PERJUDIAN
Penulis JONANTA, JUDHA WIRASkripsi
2018
3966/UB/FH/18
Ind
PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PERJUDIAN
#14010254Pengarang: JONANTA, JUDHA WIRA
Pembimbing Pertama: M.A. RAZAK, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 3966/UB/FH/18
No. Klasifikasi: 364.172 Jon p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
3966/UB/FH/18
Deskripsi Fisik
ix + 65 hal; 30 cm
Subyek
MEMBERANTAS PERJUDIAN
Kata Kunci
Anotasi
Dalam penelitian dibahas tentang Peran Kepolisian Dalam Memberantas Perjudian di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pasal 303 KUHP jo pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian. Dalam hal ini muncul pertanyaan bagi peneliti dan merasa perlu untuk menjawab pertanyaan ini: 1). Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah Surabaya ? 2) Apa saja Kendala yang dihadapi kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah Surabaya? Jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). Upaya yang menyebabkan terjadinya perjudian di Polrestabes Surabaya antara lain : faktor lingkungan, faktor rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap keterampilan. 2). Kendala yang dilakukan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian antara lain: upaya preventif adalah upaya dalam tataran pencegahan dan upaya refresif dilakukan setelah terjadi tindak pidana. Hasil penelitian yaitu 1). Bagi peneliti, agar kiranya proses dan hasil penelitian ini dapat menambah pengetahuan ilmiah yang berharga sehingga dapat meningkatkan pengetahuan serta menambah wawasan khususnya gambaran pengetahuan terhadap tindak pidana perjudian. 2). Bagi institusi, agar kiranya hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan informasi dan referensi keilmuan dalam hal memberantas tindak pidana perjudian. 3). Bagi masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan dijadikan sebagai referensi dan bahan rujukan pengetahuan untuk meningkatkan khasana ke ilmuan