Skripsi

PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PERJUDIAN

Penulis JONANTA, JUDHA WIRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Kode

3966/UB/FH/18

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PERJUDIAN

#14010254

Pengarang: JONANTA, JUDHA WIRA

Pembimbing Pertama: M.A. RAZAK, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2018

Bahasa: Ind

Kode: 3966/UB/FH/18

No. Klasifikasi: 364.172 Jon p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Status

Tersedia

Kode

3966/UB/FH/18

Deskripsi Fisik

ix + 65 hal; 30 cm

Subyek

MEMBERANTAS PERJUDIAN

Kata Kunci

Perjudian Upaya Hukum

Anotasi

Dalam penelitian dibahas tentang Peran Kepolisian Dalam Memberantas Perjudian di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pasal 303 KUHP jo pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian. Dalam hal ini muncul pertanyaan bagi peneliti dan merasa perlu untuk menjawab pertanyaan ini: 1). Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah Surabaya ? 2) Apa saja Kendala yang dihadapi kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah Surabaya? Jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). Upaya yang menyebabkan terjadinya perjudian di Polrestabes Surabaya antara lain : faktor lingkungan, faktor rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap keterampilan. 2). Kendala yang dilakukan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian antara lain: upaya preventif adalah upaya dalam tataran pencegahan dan upaya refresif dilakukan setelah terjadi tindak pidana. Hasil penelitian yaitu 1). Bagi peneliti, agar kiranya proses dan hasil penelitian ini dapat menambah pengetahuan ilmiah yang berharga sehingga dapat meningkatkan pengetahuan serta menambah wawasan khususnya gambaran pengetahuan terhadap tindak pidana perjudian. 2). Bagi institusi, agar kiranya hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan informasi dan referensi keilmuan dalam hal memberantas tindak pidana perjudian. 3). Bagi masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan dijadikan sebagai referensi dan bahan rujukan pengetahuan untuk meningkatkan khasana ke ilmuan

Di-entri: 10 January 2019 04:54