PEMULIHAN LAHAN BEKAS TAMBANG MENJADI PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMER 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Penulis HADI, SAMSULSkripsi
2018
4010/UB/FH/18
Ind
PEMULIHAN LAHAN BEKAS TAMBANG MENJADI PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMER 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
#14010186Pengarang: HADI, SAMSUL
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. SADJIJONO, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: FH - UBHARA
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 4010/UB/FH/18
No. Klasifikasi: 343.077 Had p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
4010/UB/FH/18
Deskripsi Fisik
ix, 89 hal; 30 cm
Subyek
UNDANG-UNDANG - PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Anotasi
ABSTRAK Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengatur tentang pengambilan kekayaan alam yang terdapat di dalam tubuh bumi. Bahan galian merupakan mineral asli dalam bentuk aslinya, yang dapat ditambang untuk keperluan manusia. Semua bahan tambang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk seluruh bangsa indonesia. Illegal mining hanyalah istilah dari pertambangan illegal, tindak pidana pertambangan, pertambangan tanpa izin, pertambangan liar, singkatnya pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai illegal minning. Dalam kasus illegal mining tidak hanya 1 orang yang melakukan kegiatan penambangan illegal karena banyak orang terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut dan jika dilihat dalam prosesnya itu dinamakan asas deelneming atau asas keikut sertaan sehingga ketika dalam proses persidangan menimbulkan keadilan yang sebenarnya akan terungkap siapa yang ikut serta baik yang menyuruh yang melakukan dan membantu melakukan