Skripsi

PENGARUH PENGHINDARAN PAJAK TERHADAP BIAYA UTANG, DAN KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI 2013-2015

Penulis Purba, Reylina
Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Kode

3097/UB/FE-AK/18

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGARUH PENGHINDARAN PAJAK TERHADAP BIAYA UTANG, DAN KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI 2013-2015

#14023183

Pengarang: Purba, Reylina

Pembimbing Pertama: Syafii SE., M.Ak

Pembimbing Kedua: Dr. Haryono SE., MSi

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FE- Akuntasi

Tahun Terbit: 2018

Bahasa: Ind

Kode: 3097/UB/FE-AK/18

No. Klasifikasi: 657.4 Pur p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2018

Status

Tersedia

Kode

3097/UB/FE-AK/18

Deskripsi Fisik

xiv., 75 hal; 30 cm

Subyek

AKUNTANSI - PERPAJAKAN

Kata Kunci

Penghindaran Pajak Biaya Hutang Kepemilikan Institusional

Anotasi

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini untuk menguji pengaruh penghindaran pajak terhadap biaya hutang dan kepemilikan institusional sebagai variabel moderasi. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah biaya hutang. Variabel indenpenden dalam penelitian ini adalah penghindaran pajak, diukur dengan proksi Current Effective Tax Rate (ETR). Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2013-2015. Jumlah sampel yang digunakan adalah 119 perusahaan menggunakan metode purposive sampling. Dalam penelitian ini juga terdapat empat variabel kontrol (umur perusahaan,ukuran perusahaan,leverage, arus kas operasional). Program olah data menggunakan program SPSS (Statictical Product and service Solution) versi 24. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji regresi linear berganda, uji koefisien determinasi (R2), dan uji signifikasi parameter individual (uji-t). Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel penghindaran pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya hutang. Kepemilikan institusional tidak dapat memoderasi pengaruh penghindaran pajak terhadap biaya hutang.

Di-entri: 08 January 2019 04:54