ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN MENGGUNAKAN KEKERASAN (Studi Putusan Pengandilan Negeri Medan Nomor : 90/Pid.B/2018/PN.Mdn)
Penulis Putra, Danu AtmajaSkripsi
2018
4070/ UB/FH/18
Ind
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN MENGGUNAKAN KEKERASAN (Studi Putusan Pengandilan Negeri Medan Nomor : 90/Pid.B/2018/PN.Mdn)
#14010204Pengarang: Putra, Danu Atmaja
Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, S.H.,M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 4070/ UB/FH/18
No. Klasifikasi: 345.023 Put a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
4070/ UB/FH/18
Deskripsi Fisik
vii + 72 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA PEMERASAN - KEKERASAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Hukum positif di Indonesia mengharuskan kepada warga negaranya bahwa setiap tindakan harus berdasarkan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sama halnya dengan hukum pidana Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia dapat dikatakan menyalahi aturan atau tidak dapat diketahui berdasarkan undang-undang yang berlaku serta adanya kepastian hukum. Hukum pidana harus pula menjawab kasus-kasus premanisme yang masih ada ditengah-tengah masyarakat. Salah satu bentuk dari premanisme adalah melakukan delik pemerasan atau pengancaman. Delik pengancaman atau pemerasan sebagaimana yang ditegaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana sendiri bertujuan untuk menanggulangi adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab seperti premanisme. Banyaknya modus premanisme harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Pemerasan dan pengancamanpun adalah hal yang paling identik dengan bentuk premanisme. Tindak pidana pemerasan biasa pula disebut sebagai tindak pidana pengancaman. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 368 KUHP, Memaksa yang dimaksud disini adalah melakukan tekanan kepada orang ,sehingga orang tersebut mellakukan sesuatu yang berlawanan dengan ehendak sendiri. Memaska disini juga termasuk jika orang yang berada dalam tekanan menyerahkan barangnya sendiri. Kata Kunci : ancaman, pengendara, pemerasan