TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILIBATKAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN ( STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR : 89/Pid. Sus/2012/PN Mrs.)
Penulis Warsono Dwi Putra Affandi BurhanSkripsi
2018
4027/UB/FH/18
Ind
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILIBATKAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN ( STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR : 89/Pid. Sus/2012/PN Mrs.)
#14010231Pengarang: Warsono Dwi Putra Affandi Burhan
Pembimbing Pertama: Dr. M. SHOLEHUDDIN, SH,MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2018
Bahasa: Ind
Kode: 4027/UB/FH/18
No. Klasifikasi: 345.021.555 4 Bur p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2018
Status
Tersedia
Kode
4027/UB/FH/18
Deskripsi Fisik
vii, 57 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - ANAK DIBAWAH UMUR
Kata Kunci
Anotasi
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang ikut serta dalam tindak pencurian; berikut pertimbangan Hakim terhadap sanksi hukuman anak dibawah umur yang ikut serta dalam tindak pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berdasar studi dokumen atau bahan pustaka. Pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan cara menganalisis berdasarkan data, teori, dan referensi lainnya dari literatur yang ada. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan UU SPA berupa perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari penerapan hukum yang salah yang dapat menyebabkan penderitaan mental, fisik dan sosialnya. Penjatuhan sanksi terhadap anak sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan nomor 89/Pid.Sus/2012/PN.Maros telah sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana yakni selain yang diatur dalam KUHAP, juga yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997. Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Anak Berhadapan Hukum, Tindak Pencurian; Sanksi Hukuman Anak dibawah Umur.