PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PERANTARA DENGAN POLA PUTTING OUT SYSTEM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Penulis RIANTO,DIMAS ANDISkripsi
2026
5536/UB/FH/26
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PERANTARA DENGAN POLA PUTTING OUT SYSTEM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
#2211111001/FHPengarang: RIANTO,DIMAS ANDI
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H, M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5536/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 346.048 RIA p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5536/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xi, 66;hal; 30 cm
Subyek
Penelitian ini mengkaji mengenai dinamika hukum
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait model kerja putting out system yang hingga kini belum terakomodasi secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kekosongan regulasi ini berimplikasi pada munculnya berbagai persoalan krusial, terutama mengenai standarisasi pengupahan dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja. Padahal, secara sosiologis, terdapat hubungan ketergantungan (interpendensi) yang kuat antara perusahaan dan pekerja, perusahaan memerlukan tenaga kerja untuk operasional, sementara pekerja membutuhkan upah demi kelangsungan hidup. Ketiadaan aturan yang pasti seringkali menjadi pemicu perselisihan hubungan industrial dan membuka celah terjadinya eksploitasi oleh pihak perantara. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan regulasi, baik dalam taraf undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Hal ini selaras dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi perlindungan dan hak asasi manusia serta kesejahteraan bagi setiap pekerja. Dan dalam hal Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk menganalisis sinkronisasi regulasi saat ini dengan realitas perlindungan pekerja di lapangan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Putting Out System
Catatan
Wisuda 2026